HALO KENDAL – Ramai dibicarakan masa cuti masih menempati rumah dinas, Calon Bupati Kendal sekaligus Petahana Pilkada 2024, Windu Suko Basuki bersama sang istri Fausijati, ternyata telah menempati salah satu kamar di Hotel Sae Inn Kendal.
“Ya sudah beberapa hari ini, saya bersama istri di hotel Sae Inn. Kebetulan jadwal kegiatannya padat sekali sampai malam hari, jadi ya nyari tempat untuk stay,” ujar Pakde Bas sapaan akrabnya, Jumat (27/9/2024).
Dirinya juga mengaku, sementara di Sae Inn sambil mencari rumah kontrakan di area Kendal untuk tempat tinggal dan untuk pertemuan dengan para pendukungnya.
“Ya di sini (Hotel Sae Inn) kan sementara, sambil nyari rumah kontrakan. Karena nantinya kita akan bertemu dengan banyak orang. Baik itu dari partai, dari pendukung maupun dari relawan, jadi lebih nyaman di rumah kontrakan atau di Posko Pemenangan lah,” ungkap Pakde Bas.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti informasi dugaan penggunaan fasilitas pemerintah, salah satunya rumah dinas. Apalagi, menurutnya dugaan tersebut terjadi saat memasuki dalam masa kampanye.
“Masa kampanye dimulai pada Rabu 25 September hingga 23 November 2024. Langkah awal yang dilakukan Bawaslu Kendal yakni membuat tim penelusuran terkait dugaan pelanggaran terhadap informasi tersebut,” tandasnya.
Hevy menjelaskan, penelusuran dilakukan dengan meminta keterangan kepada pihak terkait dalam penggunaan fasilitas yang melekat pada Wakil Bupati.
“Bawaslu Kendal meminta keterangan kepada Sugiono, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, ditemani Asmin, Pengelola Aset, dan Dian, Kabag Pemda Kendal,” jelasnya.
Hevy mengungkapkan, dalam keterangan dari pihak terkait diperoleh, surat pengajuan cuti Wakil Bupati Kendal di luar tanggungan negara diajukan dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Kendal tanggal 23 September 2024.
“Sejak penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati, fasilitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada yang bersangkutan telah ditarik semua, termasuk rumah dinas, hak protokoler dan sebagainya,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Kendal, diperoleh bahwa informasi yang diterima Bawaslu Kabupaten Kendal terhadap dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 53 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, Pasal 70 ayat (3) huruf b Undang -undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 57 ayat (1) huruf h Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024, serta Pasal 69 huruf h Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015.
“Terhadap informasi awal tersebut, Bawaslu menyatakan tidak terdapat cukup bukti untuk dinyatakan sebagai suatu pelanggaran ketentuan tersebut,” tambah Hevy.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal mengimbau, supaya Cabup Windu Suko Basuki tidak menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya sampai berakhirnya masa kampanye yaitu tanggal 23 November 2024.(HS)