HALO SEMARANG – Menanggapi isu penculikan anak yang akhir-akhir ini marak terjadi di sejumlah daerah termasuk di Kota Semarang, Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif meminta para orang tua meningkatkan kewaspadaan dan harus selalu memperhatikan anaknya.
Pihaknya juga menyampaikan rasa prihatin atas aksi kriminal itu. “Kami dari DPRD Kota Semarang merasa prihatin atas adanya kabar ini. Hal tersebut menjadi pelajaran untuk para orang tua agar menjaga anak-anaknya dengan baik. Orang tua harus waspada,” terang Afif, Rabu (8/2/2023).
Salah satu bentuk kewaspadaan yang perlu dilakukan, lanjut dia, yakni saat mengantarkan dan menjemput anaknya dari sekolah dilakukan sendiri. Menurutnya cara seperti ini adalah penting untuk mencegah orang tak bertanggung jawab hendak menculik anak.
“Tidak bisa dipungkiri ada orang tua memasrahkan antar jemput anak dengan ojek misalnya. Nah dengan adanya kejadian ini, orang tua harus lebih berhati-hati. Orang tua harus benar-benar perhatian kepada anak,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, ketika berada di sekolah, siswa harus izin kepada gurunya ketika hendak ke luar area sekolah. Sehingga para guru mudah memantau.
“Misalnya anak mau keluar sebentar beli sesuatu, dipesan sejak dari rumah harus izin gurunya dulu sehingga mudah dipantau,” terangnya.
Lebih-lebih para guru, papar politisi partai PKS ini, juga diminta harus memantau dan memastikan siapa yang mengantar dan menjemput para peserta didiknya.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Suwarto mengatakan, pihaknya mengantisipasi hal yang tidak diinginkan tersebut dengan mengeluarkan berupa surat edaran berisi imbauan tentang kewaspadaan terhadap upaya penculikan anak. Salah satunya dengan surat edaran bernomor B/2367/4201/II/2023. Surat itu ditandatanganinya pada 1 Februari 2023.
Suwarto menjelaskan, dalam surat edaran tersebut ada sembilan poin penting, yakni berisi tentang imbauan untuk memaksimalkan pengamanan dan pemantauan selama jam sekolah, hingga menugaskan petugas keamanan, penjaga sekolah, dan guru untuk memantau kehadiran, istirahat, dan kepulangan siswa.
Tak hanya itu, untuk menghindari penculikan di lingkungan sekolah, pihaknya meminta kepada pihak sekolah untuk selalu memastikan pengantar dan penjemput para siswa adalah orang tua, wali murid, atau keluarga yang sudah dikenal.
“Jika memang siswa akan dijemput oleh orang yang tidak dikenal, pihak sekolah khususnya guru harus menghubungi orang tua atau wali murid untuk memastikan penjemput siswa dan tetap meminta siswa berada di dalam sekolah selama belum diketahui secara jelas penjemputnya,” tegasnya.
Dalam surat edaran tersebut juga mengatur pembatasan pengawasan peserta didik yang keluar saat jam istirahat, termasuk saat akan membeli makanan di luar sekolah.
“Kalau misalnya belum dijemput jangan sampai anak di luar sekolah. Kalau jam istirahat, kami imbau untuk tidak membiarkan anak jajan di luar. Biasanya, risiko terjadi penculikan saat pulang sekolah dan jam istirahat,” pungkasnya.(HS)