in

Mahasiswa asal Brebes Dibegal di Simongan Semarang, Empat Orang Ditangkap Polisi

Rilis kasus begal di Polrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025). 

HALO SEMARANG – Mahasiswa asal Brebes Jawa Tengah dibegal di Jalan Simongan, Kelurahan Manyaran, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Minggu (9/2/2025) dini hari.

Empat orang ditangkap polisi dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka eksekutor masing-masing bernama Heru Kurniawan (26) warga Kalibanteng Kulon, Alif Rahmanda (24) warga Gisikdrono dan Riswanda Dani (24) warga Purwoyoso. Sedangkan satu tersangka bernama Marcellinus (29) warga Jatisari berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 02.52 WIB. Awalnya, ketiga tersangka nongkrong dan minum-minuman keras di Kalipancur. Ketika nongkrong, ketiga tersangka Heru, Dani dan Alif sudah membawa senjata tajam golok.

Ketiga tersangka kemudian pergi dan melintas di lokasi kejadian. Saat berkendara, mereka kemudian berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai satu motor dengan dua temannya.

Korban saat itu posisi paling belakang. Saat berpapasan, tersangka Heru berteriak sambil menunjuk korban dan temannya. Lalu tersangka Dani dan Alif berbalik dan mengejar korban.

Setelah terkejar, tersangka Alif langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok kepala korban. Selain melukai korban, tersangka juga mengambil handphone korban.

“Akibat peristiwa ini korban alami sayatan di kepala dan kehilangan handphone merk Samsung,” ujar Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Syahduddi saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025).

Korban yang alami kerugian kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Ketiga tersangka kemudian diamankan dua hari setelah laporan diterima.

“Ketiga tersangka setelah kejadian kabur menuju rumah Alif dan menjual handphone ke Marcel seharga Rp. 750 ribu. Setelah mendapatkan uang dibagi tiga oleh pelaku,” katanya.

Dari pemeriksaan, ketiga tersangka begal ternyata adalah residivis kejahatan. Atas perbuatannya, Heru, Alif dan Dani dijerat Pasal 365 KUHPidana terkait pengeroyokan.

“Tersangka Marcel dijerat Pasal 480 KUHPidana, terkait penadah,” tandasnya. (HS-06)

Pemkot Gelar Tasyakuran Sambut Walikota Semarang Baru

Kurangi Risiko Kecelakaan, Satlantas Polres Kendal Tandai dan Tambal Jalan Pantura