in

Luthfi-Yasin Siap Lawan Gugatan Andika-Hendi di MK 

Tim Hukum Luthfi-Yasin saat penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2024) (dok.Luthfi-Yasin).  

HALO SEMARANG – Pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi-Taj Yasjin siap melawan gugatan dari Paslon 01, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Kuasa Hukum Luthfi-Yasin telah menyiapkan sanggahan terkait dugaan aduan keterlibatan aparatur negara yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) saat Pilkada. Kesiapan Tim Hukum Luthfi-Yasin ini juga ditunjukkan dengan penyampaian resmi permohonan pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (3/1/2024) siang paska keluarnya gugatan materi kubu Andika-Hendi yang telah resmi masuk dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) di MK dengan nomor register 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 tertanggal 3 Januari 2025.

“Kami langsung tindak-lanjuti. Sesuai aturan, bagi paslon dengan suara terbanyak diberikan hak untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait,” ujar Juru Bicara Tim Hukum Luthfi-Yasin, Heru Widodo dalam keterangannya, Sabtu (4/1/2025).

Heru menjelaskan jika pihaknya akan meluruskan beberapa hal yang diklaim tak benar oleh kubu Andika-Hendi. Pihaknya juga sudah menyiapkan beberapa alat bukti.

“Sehingga kami harus hadir untuk memberikan keterangan. Tentu saja (dalilnya) akan berbeda dengan apa yang disampaikan pemohon, disertai dengan alat bukti yang sudah kami siapkan,” katanya.

Heru menjelaskan, perkara gugatan yang diajukan tersebut berpotensi merugikan kepentingan hukum paslon 02 sebagai pemenang Pilkada Jawa Tengah. Menurutnya, proses sengketa Pilkada terdapat syarat ambang batas. Untuk Jawa Tengah dengan jumlah sekitar 36 juta penduduk, sehingga dengan ambang batas 0,5 persen dari total 19.260.275 suara sah adalah sekitar 9.000 suara.

“Sementara selisihnya sekarang 3,5 juta lebih suara, makanya kami meyakini ini sudah melampaui ambang batas. Namun kami tidak mau jumawa, mengingat MK sangat progresif dalam memproses gugatan tersebut,” ucap Heru.

Lebih lanjut, dia menyebut jika Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi juga dinilai tidak bisa meminta penangguhan berlakunya Pasal 158 Undang-undang Pilkada. Menurutnya, permohonan yang didalilkan fokus ke pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Padahal di dalam Pasal 135 Undang-undang Nomor 10 2016, pelanggaran bersifat TSM menjadi kewanangan Bawaslu.

“Pertanyaannya, apakah pemohon sudah mengajukan sengketa pelanggaran TSM ke Bawaslu? Kalau belum, sangat tidak elok atau tidak pada tempatnya tiba-tiba membawa permasalahan ini ke MK. Sementara proses di sana (Bawaslu) belum ditempuh,” tandasnya. (HS-06)

Sepanjang 2024, Pekalongan Hadapi 9 Bencana Alam

Selama 2024 Pemohon Layanan Adminduk di Kota Pekalongan Meningkat