in

Legislator Ini Sebut Kurikulum Merdeka Belajar Masih Timbulkan Masalah

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mendapat penegasan dari Sekretaris Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan, Suyadi Prawiro, bahwa sekolah-sekolah tidak wajib  menerapkan atau melaksanakan Kurikulum Merdeka, Merdeka Belajar (KMMB).

Apalagi dalam tinjauan Ferdiansyah saat melakukan kunjungan ke salah satu sekolah di Bali, terdapat keluhan terkait kurikulum itu.

Dalam kunjungan itu, dia menerima keluhan dari SMA I Denpasar, sebuah sekolah yang cukup lengkap sarana, prasarana, dan gurunya, terkait pelaksanaan KMMB.

“Ini artinya apa? kurikulum tersebut masih menimbulkan banyak masalah di sekolah ini, serta di sekolah lainnya. Karena ini terjadi bukan hanya di sekolah ini saja, tapi juga di sekolah di daerah-daerah lainnya,” kata Ferdiansyah, baru-baru ini.

Namun dengan pernyataan Sekretaris BSKAP dari Kementerian Pendidikan tersebut, seolah kembali mengingatkan dan menegaskan bahwa sekolah tidak wajib melaksanakan KMMB.

Artinya jika sekolah itu tidak sanggup, diperbolehkan untuk tidak melaksanakan kurikulum tersebut.

Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini akan mensosialisasikan pernyataan dari BSKAP Kementerian Pendidikan tersebut ke daerah-daerah.

Pasalnya, dalam praktiknya di lapangan, pihaknya banyak mendapat keluhan dari sekolah-sekolah yang mengaku diwajibkan untuk menjalankan Kurikulum tersebut.

Dijelaskan Ferdi, begitu Ferdiansyah biasa disapa, sejatinya Komisi X DPR RI tidak alergi terhadap perubahan.

Tapi, perubahan tersebut bukan sesuatu yang drastis, melainkan bertahap dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia beserta seluruh aspek di dalamnya.

Hal itu disebabkan banyak daerah belum memiliki infrastruktur yang mendukung untuk sekolahnya menjalankan KMMB tersebut.

Seperti listrik dan jaringan internet yang memadai, fasilitas komputer dan laptop, serta kemampuan guru atau tenaga pendidik untuk menjalankan kurikulum tersebut.

“Sekali lagi ditegaskan, jangan jadikan guru dan siswa kelinci percobaan Kurikulum Merdeka Merdeka Belajar. Karena pada akhirnya masyarakat yang kurang paham akan menyalahkan guru atas kondisi tersebut,” kata dia. (HS-08)

Buka Diklat Paralegal, Ini Pesan Ketua DPRD Kendal

DWP Kemenag Apresiasi Pusat Pelatihan Vokasi Disabilitas