in

Langgar PPKM, Tiga Karaoke Di Eks-Sunan Kuning Ditutup Sementara

Salah satu karaoke yang berada di Eks-Lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau tepatnya di Jalan Argorejo 4, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Semarang Senin (21/6/2021).

 

HALO SEMARANG – Tiga tempat karaoke yang berada di Eks-Lokalisasi Sunan Kuning (SK) atau tepatnya di Jalan Argorejo 4, Kelurahan Kalibanteng Kidul, Kecamatan Semarang Barat ditutup sementara oleh Satpol PP Kota Semarang Senin (21/6/2021).

Tiga tempat tersebut yakni Wisma Tiga Dewa, Wisma Seven, dan Wisma New NN Musik, ditutup lantaran tak patuhi aturan Pemerintah terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau biasa disebut PPKM.

Camat Semarang Barat, Heru Soekandar turut hadir dalam penyegelan tersebut. Dia mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama dengan aparat gabungan melakukan patroli, kemudian memergoki tempat tersebut telah melanggar jam batas kegiatan masyarakat.

“Tadi malam kami bersama aparat gabungan dari Polres dan Kodim pada pukul 22.30 WIB melakukan patroli dan menemukan warga yang masih membuka usahanya,” kata Heru usai kegiatan.

Tak hanya itu, lanjut Heru, saat patroli pihaknya juga menemukan modus pelaku usaha yang masih membuka jam operasionalnya dengan cara mematikan cahaya atau lampu di tempat tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan, masih banyak aktivitas orang di dalam tempat tersebut, serta tak mematuhi protokol kesehatan (prokes).

“Ada tempat yang gelap namun setelah kita cek masih banyak orang yang beraktivitas. Sebelumnya pengelola tempat itu sudah kita tegur, lalu dari hasil yang semalam atas perintah Kapolsek Semarang Barat untuk minta ditutup,” bebernya.

Untuk itu, demi menekan angka penyebaran virus Covid-19, pihaknya akan terus melakukan patroli dan sosialisasi kepada warganya untuk mematuhi PPKM dan protokol kesehatan.

“Setiap malam kita akan patroli bergantian di tempat-tempat wilayah Semarang Barat. Dan Kelurahan juga sudah melakukan patroli di masing-masing tempatnya. Dan juga kita akan terus sosialisasikan untuk mematuhi PPKM dan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoko menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap masyarakat yang tidak menaati peraturan Wali Kota Semarang tentang PPKM dalam rangka menekan angka penyebaran virus Covid-19.

“Tolong ikuti aturan yang sudah dibuat Wali Kota. Jika ada yang melanggar pasti kita akan turun melakukan penertiban,” imbuhnya.

Untuk informasi, menurut data Dinas Kesehatan Kota Semarang pada Minggu (20/6/2021) pukul 16.00 WIB, dari 16 Kelurahan di wilayah Semarang Barat sebanyak 133 total kasus aktif dan yang paling banyak berada di Kelurahan Gisikdrono dengan total 20 kasus.

Sedangkan untuk seluruh wilayah Kota Semarang, sebanyak 1943 kasus aktif dan yang paling tinggi berada di Kecamatan Tembalang dengan total 186 kasus aktif.(HS)

Disdikbud Jateng: PPDB Hari Pertama Lancar

Dikabarkan Positif Covid-19, Wabup Kendal: Tetap Patuhi Prokes, Karena Corona Bisa Menyerang Siapa Saja