in

Langgar Pembatasan Jam Melintas, Puluhan Kendaraan Ditilang Tim Gabungan Dishub

Petugas Polrestabes Semarang menilang truk yang melanggar aturan pembatasan jam melintas di Jalan Silayur, Ngaliyan, Rabu (12/2/2020).

 

HALO SEMARANG – Puluhan kendaraan dan truk berhasil ditilang karena melanggar ketentuan, yakni pembatasan jam untuk melintas di jalan protokol terutama di Jalan Silayur, Ngaliyan atau sekitar Lapas Kedungpane.

Dalam operasi gabungan lalu lintas yang digelar oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama jajaran Satlantas Polrestabes Semarang, Rabu (12/2/2020), selain pelanggaran aturan pembatasan jam melintas, ada juga pengemudi truk yang tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga terpaksa diamankan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro PM mengatakan, operasi gabungan ini dilaksanakan, baik untuk angkutan berat atau trailer dan sejenisnya yang melanggar aturan berupa pembatasan jam melintas dan tidak laik jalan.

Karena di ruas jalan Silayur, sering kali jam pembatasan melintas seperti kendaraan bertonase lebih dari 8 ton dilanggar.

“Sesuai ketentuan kendaraan tersebut harusnya diperbolehkan melintas pada pukul 23.00-05.00. Bahkan masih banyak yang melintas di saat jam-jam padat, apalagi di ruas tersebut rawan  terjadi kecelakaan,” ujarnya.

Dalam operasi kali ini, lanjut Endro, ada sekitar 50 kendaraan berhasil ditilang, dan 2 truk diamankan. Karena didapati oleh petus tidak memiliki surat-surat lengkap. Di mana kegiatan operasi ini dimulai dari pukul 09.00-12.00.

“Operasi serupa ini akan kami lakukan rutin sampai beberapa hari ke depan. Karena untuk mengurangi tingkat kecelakaan, karena aturan yang kerap dilanggar pengemudi,” pungkasnya.(HS)

Dewan Berharap Pembangunan Jalan Sriwijaya Bisa Angkat Potensi Ekonomi Wilayah Sekitar

Harga Bawang Putih Berangsur Normal, Stok di Jateng Aman