in

Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Asal Tajikistan Dideportasi Imigrasi Semarang

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan karena terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

HALO SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap empat Warga Negara Asing (WNA) asal Tajikistan karena terbukti tidak menaati peraturan perundang-undangan keimigrasian di Indonesia.

Keempat WNA tersebut masing-masing berinisial UM (32), SM (28), SM (6), dan HUM (1). Tindakan pendeportasian dilakukan berdasarkan Pasal 121 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses deportasi dilaksanakan pada 29 Januari 2026 dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang. Para WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asalnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kedaulatan negara.

“Tindakan ini sekaligus memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku,” tegasnya.

Imigrasi Semarang juga mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu menaati aturan keimigrasian, baik terkait izin tinggal maupun aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.(HS)

Pastikan Distribusi Tepat Sasaran, PT Pupuk Indonesia MoU dengan Kapolri

Puluhan Siswa SMAN 2 Kudus Masuk IGD RSUD dr Loekmono, Diduga Keracunan Menu MBG