in

Lakukan Penggerebekan di Dua Lokasi, Petugas Gabungan di Demak Temukan 8.952 Batang Rokok Ilegal

Petugas gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak, menggerebek tempat penjualan rokok ilegal di Demak. (Foto : demakkab.go.id)

 

HALO DEMAK – Petugas gabungan Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Demak, baru-baru ini menemukan lebih dari 8.952 batang rokok ilegal siap jual, dari penggerebekan di dua lokasi.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, Aryo Soebajoe, mengatakan penggerebekan itu berawal dari kecurigaan petugas, yang mendapati adanya penawaran rokok ilegal.

Petugas kemudian berpura-pura memesan rokok ilegal tersebut, yang ternyata berlokasi di Desa Kebonbatur Kecamatan Mranggen.

Ketika tim petugas gabungan melakukan penggerebekan, petugas menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai, yang sudah dikemas rapi dan diberi merek.

”Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI dan Perangkat Daerah terkait beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan di sini kami menemukan ratusan bungkus rokok ilegal tanpa bea cukai dengan berbagai merek,” kata Aryo di lokasi penggrebekan, seperti dirilis demakkab.go.id.

Rokok yang telah terbungkus tersebut diberi merek Xpress, SB (Sumber Baru), kemudian One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA

Aryo juga mengatakan, pemilik rumah tersebut sekaligus sebagai pemasok, sebab melayani pemesanan bagi kios-kios lainnya.

Dari penggerebekan itu, tim kemudian berhasil memperoleh informasi, tentang lokasi penjualan di Desa Banyumeneng.

Tim kemudian melakukan penelusuran ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen.

Ternyata di kios yang dituju, tim gabungan juga menemukan kemasan dus yang di dalamnya berisi ratusan bungkus rokok tanpa cukai.

Jumlahnya pun cukup banyajk, yaitu 202 bungkus, berisi 3.916 batang rokok ilegal.

Menurut pemilik kios tersebut, rokok diperoleh melalui online dari Kabupaten tetangga.

Untuk barang bukti hari ini, selanjutnya akan dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang, untuk dilakukan penanganan selanjutnya. (HS-08)

Dinpermades P2KB Demak Sebut Pendek Saja Tak Bisa Disebut Stunting

Festival Budaya Spiritual Blora 2024 Tampilkan Kesenian Tradisional