in

Lahan Parkir dan Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan di Sekitar Tempat Wisata Saat Nataru

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan keterangan mengenai persiapan pengamanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. (Foto : mediahub.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Korps Lalu Lintas (Korlantas) telah berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata dan pemerintah daerah untuk menyediakan lahan parkir yang memadai. Hal ini untuk mengatasi potensi kemacetan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, Senin (9/12/2024), terkait persiapan perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Yang pertama, terkait dengan area parkir. Karena biasanya wisata ini tidak menyiapkan parkir yang memadai. Sehingga parkir di bahu jalan dan sebagainya ini kita koordinasikan dengan pemerintah daerah, dengan pengelola wisata untuk menyiapkan area parkir yang memadai,” kata  Irjen Pol Aan Suhanan, seperti dirilis mediahub.polri.go.id.

Aan melanjutkan, pihaknya juga telah menganalisis tempat wisata yang menjadi favorit para pengunjung.

Terutama di daerah Jawa dan Sumatera yang masuk dalam daerah berpotensi terjadi kenaikan wisatawan.

“Ini saya sudah menginventarisir tempat-tempat wisata yang menjadi favorit, baik itu di Jawa maupun di Sumatera, di tempat lain. Ini kita sudah mengarahkan para korlantas untuk koordinasi dengan seluruh stakeholder,” kata dia.

Adapun, untuk rekayasa lalu lintas di sekitar tempat wisata, lanjut Aan, sifatnya akan menyesuaikan dengan peningkatan arus volume kendaraan menuju tempat wisata tersebut.

“Kemudian, apabila terjadi peningkatan arus volume yang menuju tempat wisata, kita akan melakukan rekayasa lalu lintas. Ini sudah kita siapkan, sudah kita latihkan, simulasikan,” ucap Aan.

“Contoh untuk Lembang, kemudian Puncak, Malonggong, kemudian Kelonengan di Jawa Tengah. Ini sudah kita siapkan untuk rekayasa lalu lintasnya,” imbuh dia. (HS-08)

Kemenekraf Perkenalkan Logo Baru Ekraf Seiring Peluncuran 3 Intellectual Property Baru di Mandalika

Sekda Jateng Tegaskan Keterbukaan Informasi Jadi Keharusan bagi Badan Publik