HALO KENDAL – Resnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan seorang tersangka perantara atau kurir narkoba di Kecamatan Patebon, Kabupaten Kendal, berinisial HAD (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Patebon. Tersangka diamankan pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 14.44 WIB.
Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa ganja kering dengan berat 4,96 gram.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya informasi peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Patebon.
“Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif lebih lanjut. Diduga pelaku bertindak sebagai perantara dalam dugaan transaksi narkoba,” jelasnya, Kamis (3/10/2024).
Kapolres mengatakan, tersangka berhasil diamankan oleh petugas di depan minimarket di Dusun Gondoarum, Desa Jambearum.
“Saat digeledah, tersangka mengaku membawa ganja di dalam tas punggung berwarna abu-abu bertuliskan Diadora. Barang bukti tersebut kemudian ditemukan dalam lipatan baju yang berada di dalam totebag warna hitam,” ujarnya.
Selain ganja, lanjut Kapolres, polisi juga menyita beberapa barang bukti lain, termasuk satu buah HP, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi H 5717 BLD, dan satu lembar struk paket COD dari jasa pengiriman Sabila Shuttle dengan nama penerima HAD.
“Ia (tersangka) mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pemasok bernama Dimas, yang tinggal di Cirebon, dan berencana menyerahkannya kepada seorang temannya bernama Gusdur Wahet dengan imbalan sebesar Rp 40 ribu untuk biaya bensin. Pelaku mendapatkan barang tersebut melalui sistem COD dengan jasa pengiriman,” jelasnya.
Kapolres menyebut, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Kendal untuk menjalani penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini sedang dalam tahap pengembangan dan polisi akan terus melakukan upaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Barang bukti yang telah disita akan segera dikirimkan ke laboratorium forensik untuk diuji lebih lanjut. Polres Kendal juga akan melakukan gelar perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta tersangka guna melengkapi berkas penyidikan,” ujarnya.
Kapolres mengapresiasi kinerja tim Sat Resnarkoba Polres Kendal yang berhasil mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba di wilayah Kendal.
“Dengan dukungan penuh dari masyarakat, kami optimis dapat terus menekan angka penyalahgunaan narkoba di daerah ini. Kami akan menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, baik pengguna maupun pengedar,” ungkapnya.
Kepada tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah. Pidana penjara kurungan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar. (HS-06)