in

Kuras Harta Calon Penumpang Bus dengan Berlian Palsu, Tiga Komplotan Penipu Dibekuk Polrestabes Semarang

Rilis kasus penipuan di Pos Terpadu Simpang Lima Semarang, Senin (26/12/2022).

HALO SEMARANG – Tiga orang komplotan penipu dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang dan Unit Reskrim Polsek Genuk. Tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap karena menguras harta calon penumpang bus dengan menjual berlian palsu.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, ketiga orang yang diamankan ini masing-masing bernama Bagas Igo Saputra warga Jombang, Purwanto warga Kediri dan Muhammad Zaidun warga Demak.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka terjadi di Jalan Raya Kaligawe atau pertigaan pintu masuk jalan Tol Muktiharjo Kecamatan Genuk Kota Semarang pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 19.00 WIB. Awalnya, korban berinisial M dan saksi berinisial R hendak pergi dari Rembang ke Purwokerto.

Lalu pada pukul 18.00 WIB, kedua orang tersebut turun di salah satu agen bus di Kota Semarang. Kemudian karena tiket bus dengan tujuan yang diharapkan habis, kemudian korban diarahkan oleh tersangka Purwanto untuk naik trafel.

“Namun trafel biasanya ada di ujung tol dan untuk menuju ke ujung tol naik angkutan kota dulu. Setelah perjalanan menuju ke ujung tol, pelaku mengatakan “turun buk disini” karena saya tidak mengetahui saya ikut turun bersama dengan orang tersebut, setelah turun saya diarahkan naik ke mobil trafel,” ujar Irwan saat rilis kasus di Pos Terpadu Simpang Lima Semarang, Senin (26/12/2022).

Saat masuk ke dalam trafel bernomor polisi H-9326-SL, hanya ada empat orang yakni Sopir yang kini tersangka bernama Zaidun, Purwanto dan korban berinisial M dan saksi berinisial R. Ketika sudah berjalan kurang lebih 50 meter, trafel itu berhenti karena seorang tersangka bernama Bagas naik setelah sopir menawarkan tujuan ke Solo.

Ketika sedang perjalanan, pelaku Bagas mengaku telah ditipu oleh seseorang di Bandara. Karena cerita sedih itu, kemudian Bagas mengeluarkan berlian palsu dan ditawarkan kepada korban seharga Rp. 110 juta.

Namun, saat sedang melakukan komunikasi dengan korban, salah satu tersangka Purwanto langsung menawar dengan harga Rp. 20 juta. Karena pada saat itu hanya memiliki 10 juta, Purwanto kemudian menawarkan kepada korban untuk patungan membeli berlian palsu itu.

Namun pada saat itu, korban hanya memiliki uang senilai Rp. 1,5 juta. Kemudian, karena uangnya kurang, kemudian Purwanto meminta perhiasan yang dimiliki korban.

“Menjual berlian sebenarnya palsu dan seolah-olah yang menjual ini butuh uang karena baru dari Malaysia,” katanya.

Setelah aksi kejahatan berhasil, kemudian pelaku melarikan diri dengan modus hendak membeli tiket pesawat. Karena merasa dirugikan kemudian korban melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

“Ketiga tersangka terancam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun,” bebernya.

Disisi lain, Irwan juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima ajakan orang asing. Dirinya juga meminta kepada masyarakat manakala menemui hambatan atau masalah untuk menghubungi Call Center Polri di 119.

“Ketika melintas di Kota Semarang manakala menemukan hambatan jangan mudah menerima bujuk rayu orang tidak dikenal lebih baik menghubungi Call Center Polri 119 kita akan bantu,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu pelaku, Zaidun mengaku sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak 12 kali. Keuntungan yang paling besar ketika melakukan aksi kejahatannya yaitu sebesar Rp. 10 juta.

“Setiap dapat keuntungan kita bagi dua. Dua belas kali itu tidak semuanya berhasil. Sasarannya orang-orang yang terlihat butuh transportasi,” tutupnya. (HS-06)

Mencetak Atlet Berprestasi, Jadi Fokus Program Kerja IPSI Kendal Tahun 2023

Terpilih Jadi Ketua Tanfidziyah NU Kendal 2022-2027, Mustamsikin Akan Lanjutkan Program Sebelumnya