in

Kurang dari 24 Jam Pelaku Perusakan Balai Desa Langse Ditangkap Polres Pati

Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo. (Foto : humas.polri.go.id)

 

HALO PATI – Polres Pati berhasil menangkap ADK (35), warga Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Pati yang diduga menjadi pelaku perusakan balai desa setempat.

Perusakan itu terungkap, setelah Kepala Desa Langse, melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Langse.

Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satreskrim Polresta Pati, yang segera menerjunkan tim ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo, mewakili Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi, menjelaskan dari hasil penyelidikan di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah bukti perusakan.

Tercatat ada enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa.

“Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku,” kata dia, seperti dirilis humas.polri.go.id, Kamis (29/5/2025)

Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Hanya berselang beberapa jam setelah laporan diterima, salah satu tersangka berhasil diamankan.

Pelaku ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB. Penangkapan ini menjadi langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini, ungkap AKP Heri.

Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik.

Hal ini cukup mengejutkan mengingat tindakan pengrusakan yang dilakukan cukup serius.

“Petugas masih mendalami kaitan antara motif tersebut dengan aksi yang dilakukan pelaku,” tambah AKP Heri.

AKP Heri menegaskan aksi pengrusakan hanya dilakukan di satu tempat, yaitu di Balai Desa Langse.

Namun, pengembangan kasus akan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada lokasi lain yang menjadi target. hingga saat ini, polisi baru mengamankan satu orang tersangka ADK (35).

Pelaku diketahui berasal dari Desa Langse sendiri. Petugas masih akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pengrusakan balai desa ini, tegasnya.

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel. Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri menjelaskan penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian. Alat ini memungkinkan pelaku untuk melakukan pengrusakan dari jarak tertentu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selaa dua tahun delapan bulan,” kata AKP Heri. (HS-08)

Kapolri Kirim Bantuan 5.000 Paket Sembako untuk Korban Gempa Bumi di Bengkulu

Satgas Preventif Lakukan Patroli Cegah Premanisme di Sektor Industri