in

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2024 Kabupaten Kendal Disetujui, Ini Pesan Wabup Kendal

Wabup Kendal, Windu Suko Basuki dan Pimpinan DPRD Kendal usai penandatanganan kesepakatan KUPA - PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/7/2024).

HALO KENDAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menyetujui Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) Perubahan APBD Tahun 2024, dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/7/2024) yang digelar di ruang Sidang Paripurna DPRD Kendal.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun yang memimpin rapat paripurna, didampingi para Wakil Ketua, yaitu Akhmat Suyuti, Anurrochim, dan Maberur.

“Dalam rapat Badan Anggaran terjadi perdebatan-perdebatan untuk kesempurnaan KUPA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, dan akhirnya dengan berbagai pertimbangan dari segenap pimpinan dan Anggota Badan Anggaran serta Tim Aggaran Pemerintah Daerah atau TAPD, KUPA – PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024 dapat diterima dan disetujui,” ujar Ketua DPRD.

Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, para Staf Ahli Bupati, dan Asisten, serta para Kepala Perangkat Daerah, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN dan BUMD.

Dalam sambutannya, Wabup Kendal menyampaikan ucapan terima kasih serta penghargaan kepada Badan Anggaran DPRD Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan KUPA serta Rancangan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024.

Dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima dan menyetujui Rancangan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Kendal dengan DPRD Kendal.

“Selanjutnya Nota Kesepakatan KUPA dan PPASP Kabupaten Kendal Tahun 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan plafon anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah atau RKA-PD, sekaligus dalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024,” ujar WS Basuki,

Wabup Kendal memaparkan, secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam KUPA – PPAS Perubahan APBD Tahun 2024, yaitu Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.505.847.594.179, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.575.215.488.452.

“Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 530.051.592.903, setelah perubahan menjadi Rp 558.581.635.279. Kemudian pendapatan transfer sebelum perubahan sebesar Rp 1.975.796.001.276, setelah perubahan menjadi Rp 2.016.633.853.173, dan lain-lain Pendapatan daerah yang sah sebelum dan setelah perubahan sebesar nol rupiah,” papar WS Basuki.

Selanjutnya, Wabup Kendal juga menyampaikan Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 2.554.502.569.720, setelah perubahan mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp 2.713.344.870.929.

“Belanja daerah terdiri atas Belanja Operasi sebelum perubahan sebesar Rp 1.952.227.129.208, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 2.075.941.191.348. Belanja Modal sebelum perubahan sebesar Rp 195.709.989.585, setelah perubahan menjadi Rp.228.837.428.654. Belanja Tidak Terduga sebelum dan setelah perubahan nomialnya masih tetap sebesar Rp 5 miliar. Belanja Transfer sebelum perubahan sebesar Rp 401.565.450.927, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 403.566.250.927,” beber WS Basuki.

Sedangkan Pembiayaan Netto sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477.

“Pembiayaan netto terdiri atas penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 138.129.382.477. Serta pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah perubahan nominalnya masih sama yaitu sebesar nol rupiah,” imbuh Wabup Kendal.

Di akhir sambutan, WS Basuki kembali menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kendal yang telah mengapresiasi persiapan dan pembahasan materi KUPA PPASP Tahun 2024. “Serta permohonan maaf manakala terdapat hal-hal yang kurang berkenan kepada rekan-rekan DPRD Kabupaten Kendal,” ungkapnya.(HS)

KPU Kota Semarang Sebut Ada 46.871 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Daftar Pemilih Pilkada

Jaring Bibit Atlet, Kejuaraan Pencak Silat ‘Kiai Guru Kendal Championship 2024’ Bakal Digelar