in

Kunjungi Keluarga Korban Petasan, Kapolres Demak Sampaikan Bela Sungkawa dan Berjanji Perketat Pengawasan

Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino mengunjungi rumah duka korban petasan di Desa Dempet Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Selasa (24/3/2026). (Foto : tribratanews.resdemak.jateng.polri.go.id)

 

Halo Demak – Polres Demak akan memperketat pengawasan, melakukan razia, serta menindak tegas pelaku peredaran petasan, menyusul meninggalnya seorang anak berusia 12 tahun akibat ledakan mercon tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino, ketika mengunjungi rumah duka korban petasan di Desa Dempet Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak, Selasa (24/3/2026).

“Ke depan, kami akan memperketat pengawasan serta melakukan razia dan penindakan terhadap peredaran petasan agar tidak kembali menimbulkan korban jiwa,” kata Kapolres seperti dirilis tribratanews.resdemak.jateng.polri.go.id.

Untuk diketahui, musibah itu terjadi di wilayah Jalan Raya Dempet–Godong, Desa Dempet, Kabupaten Demak, Jumat (20/3/2026) lalu.

Sebelum musibah tersebut, korban yang berinisial AAA (12) tersebut, mengikuti kegiatan takbir keliling bersama teman-temannya.

Dari keterangan saksi, sebelum menyalakan petasan, korban berpisah dari rombongan.

Dia kemudian menyalakan petasan dengan cara memegang menggunakan tang, dan ketika ledakan terjadi, korban terpental dan terjatuh

Korban sempat mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Dempet dan dirujuk ke RSUD Sunan Kalijaga Demak.

Namun pada keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat pada bagian kepala.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Demak menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa tragis yang terjadi saat malam takbir tersebut.

“Atas nama Kapolres Demak, kami menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya ananda AAA akibat ledakan petasan,” ujar Kapolres.

AKBP Samel melanjutkan bahwa kejadian ini akan menjadi perhatian serius dan akan dibahas dalam rapat Forkopimda guna menyamakan langkah dalam memberantas peredaran petasan di wilayah Kabupaten Demak.

Selain itu, pihak kepolisian juga akan menindak penggunaan sound system berlebihan atau “sound horeg” yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, khususnya saat malam takbiran.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolres juga memberikan santunan kepada keluarga korban yang diterima oleh keluarga korban.

Sementara itu, pihak keluarga korban berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Mereka meminta aparat dapat memberantas peredaran petasan yang dinilai berbahaya dan menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga.

“Kami berharap ke depan petasan benar-benar ditiadakan agar tidak ada lagi korban,” ungkap perwakilan keluarga.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan petasan dalam bentuk apa pun, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan yang identik dengan kegiatan perayaan di masyarakat. Penggunaan petasan sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.

“Petasan memiliki risiko tinggi, mulai dari luka bakar, ledakan yang dapat menyebabkan cedera serius, hingga kebakaran. Oleh karena itu kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyalakan ataupun memperjualbelikan petasan,” kata dia. (HS-08)

 

Halalbihalal Pemprov Jateng, Ruang Silaturahmi Beragam Latar Belakang

Polresta Surakarta Intensifkan Patroli Dialogis, Jaga Keamanan di Pusat Keramaian Pasca Lebaran