HALO KENDAL – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara Kendal menggelar Diklat Paralegal Angkatan ke-IV, dengan tema, “Mencetak Paralegal Handal sebagai Garda Terdepan Posbankum Desa/Kelurahan”, yang dilaksanakan di Bandungan Kabupaten Semarang, 14-16 November 2025.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI, Kristomo dalam sambutannya melalui zoom mengatakan, Posbakum (Pos Bantuan Hukum), adalah sebuah layanan yang dibentuk di setiap pengadilan untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada lapisan masyarakat, terutama yang tidak mampu secara ekonomi.
Dijelaskan, Layanan Posbankum Desa/Kelurahan mencakup konsultasi, pemberian informasi dan nasihat hukum, serta bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan masyarakat hingga ke pelosok.
“Dalam perjalanannya Posbankum Desa atau Kelurahan ini bukan hanya untuk masyarakat miskin tapi semua kalangan. Artinya Posbankum ini adalah perluasan asas keadilan, dan bagaimana akses keadilan itu mudah didapatkan warga, sehingga masalah atau kasus-kasus ringan, bisa terselesaikan di tingkat desa maupun kelurahan,” jelas Kristomo.
Sementara Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada YLBH Putra Nusantara Kendal dan BPHN Kementrian Hukum dan Ham RI
“Semoga Diklat Paralegal ini dapat memberikan pengetahuan hukum guna membantu masyarakat yang tidak mampu, untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami,” harapnya.
Menurut Bupati, tidak semua orang memahami hak-haknya di hadapan hukum, di sinilah peran paralegal sangat berarti, hadir membantu masyarakat kecil yang membutuhkan, dengan niat tulus dan hati yang peduli.
“Oleh karena itu, kami menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap paralegal serta meningkatkan mutu sumberdaya manusia sebagai pelaksana bantuan hukum,” ungkapnya.
Ketua Panitia, Bani Ardhi mengatakan, Diklat Paralegal dilaksanakan sebagai sebuah keinginan bersama untuk menghadirkan layanan bantuan hukum yang lebih profesional, berintegritas dan tepat sasaran.
“Paralegal adalah garda terdepan dalam memberikan edukasi hukum, penyuluhan, serta pendampingan di tengah masyarakat. Maka dibutuhkan, kemampuan, pengetahuan, dan karakter kuat, agar tujuan tersebut dapat dijalankan dengan baik,” ujarnya.
Bani menambahkan, Diklat Paralegal Angkatan ke-IV yang dilaksanakan selama tiga hari, dikuti 70 peserta, terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. Mulai dari unsur kepala desa, perangkat desa dan juga masyarakat umum.
“Sejalan dengan visi YLBH Putra Nusantara, yaitu untuk meningkatkan kualitas SDM (sumber daya manusia) di bidang hukum. Kami selaku panitia telah menyiapkan rangkaian kegiatan sebaik mungkin. Mulai dari materi, narasumber, modul dan fasilitas pelatihan agar peserta dapat belajar secara komperhensif dan bermanfaat,” bebernya.
Pada kesempatan itu, Bani juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya Diklat Paralegal Angkatan ke-IV.
Sedangkan Ketua YLBH Putra Nusantara, Saroji SH MH, dalam sambutannya menegaskan, peran dan fungsi Paralegal tipis sekali dengan pekerjaan advokat atau pengacara. Di mana Paralegal sebelumnya sebagai kepanjangan advokat atau pengacara. Disebutkan, ada sembilan peran Paralegal.
“Yaitu, mulai dari mediasi, konsultasi, negosiasi, drafing dokumen, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan hukum dan sebagainya, yang utama adalah pendampingan hukum di luar pengadilan. Dari tingkat kepolisian, tingkat kejaksaan, Paralegal bisa melakukan pendampingan. Bedanya di tingkat pengadilan menjadi ranahnya advokat atau pengacara,” tandasnya
Dengan dilaksanakannya Diklat Paralegal ini, lanjut Saroji, diharapkan para peserta minimal dapat memahami hukum dasar, sehingga perlu dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Bayangkan, dalam tiga hari ke depan, setidak-tidaknya peserta diklat bisa memahami hukum dasar, sampai penyelesaiannya. Sedangkan untuk menjadi pengacara itu harus kuliah dulu S1 hukum dulu, lanjut pendidikan PKPA, ujian lagi, penyumpahan, baru bisa praktik,” ungkapnya.(HS)