in

KPU Kota Semarang: Pemutakhiran Data Pemilih Bulan Mei, Ada 144 Pemilih Baru dan 984 Tidak Memenuhi Syarat

Ilustrasi foto Data Daftar Pemilih Kota Semarang bulan Mei 2021 total sebanyak 1.175.599 orang. (Dok. Humas KPU Kota Semarang)

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2022 Periode Bulan Mei 2022. Rapat Koordinasi dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, serta jajarannya bertempat di Hotel Mahima, Jl. Hanoman Raya No. 62, Selasa (31/5/2022).

Ahmad Zaini, selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Semarang mengatakan, hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Mei Tahun 2022 tingkat Kota Semarang total data pemilih sebanyak 1.175.599 orang. Dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 569.745 orang dan pemilih perempuan berjumlah 605.854 orang yang tersebar di 177 Kelurahan dan 16 Kecamatan di Kota Semarang.

Lebih lanjut dia menambahkan, ada tambahan data pemilih baru dan pengurangan pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada bulan Mei 2022.
“Untuk data Pemilih baru berjumlah 144 orang, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berjumlah 984 orang, diantaranya Data Pindah Luar dan meninggal,” tambahnya.

Sementara, dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultoem mengatakan, tujuan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini adalah amanah Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan bahwa KPU Kabupaten /Kota mempunyai kewajiban untuk melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahapan penting dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024 adalah pemutakhiran data pemilih, karena menyangkut keberhasilan pemilu/pemilihan.

“Pembaharuan data setiap warga akan berpengaruh terhadap hak politik setiap pemilih pada pesta demokrasi. Proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan mencatat warga masyarakat yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang berusia 17 tahun dan anggota TNI/Polri yang memasuki masa purna tugas,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan dia dalam pemuktahiran data tersebut termasuk juga memperbaiki perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, dan pindah domisili e-KTP serta data laporan kematian. (HS-06)

Sosialisasi Patuh Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bupati Kendal Dukung Razia Digencarkan

Ganjar Minta PJ Bupati Perhatikan Potensi Wisata dan Ukir Jepara