HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mensyaratkan pasangan calon yang melakukan pendaftaran pencalonan di KPU pada Selasa-Kamis (27- 29 Agustus 2024), selain menyerahkan berkas persyaratan calon secara offline juga harus menggunggah di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan, semua berkas terkait persyaratan calon nantinya juga dilakukan secara online yakni diunggah ke dalam sistem informasi pencalonan kepala daerah atau Silonkada.
“Selain berkas persyaratan calon dibawa saat waktu pendaftaran juga diunggah di Silon, oleh Lo yang ditunjuk baik itu semua persyaratan seperti ijazah, visi misi, surat keterangan lainnya. Untuk bisa terecord di aplikasi Silon, sehingga transparan yang bisa diakses oleh Bawaslu sebagai viewer, dan KPU,” ujarnya, Senin (26/8/2024).
Dikatakan dia, permohonan akses Silon untuk pendaftaran Paslon wali kota dan wakil wali kota, partai politik/gabungan parpol tingkat kota mengajukan permohonan pembukaan akses Silon kepada KPU Kota Semarang, parpol menunjukan admin Silon dan petugas penghubung disertai dengan surat penunjukan.
“Lalu, pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODELPERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh parpol/gabungan parpol provinsi, serta dilampiri dengan suarat penunjukan petugas narahubung. Kemudian pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODELPERMOHONAN melalui tautan sebagai berikut http:bitly/SILONPLWKTSMG2024,” paparnya.
Sementara, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Semarang, Agus Supriyanto menambahkan, mengenai ketentuan, syarat dan mekanisme pendaftaran pencalonan tersebut telah diumumkan melalui surat KPU Kota Semarang Nomor 1115/PL.02.2-PU/3374/2024 tentang pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota. Mengacu Pasal 95 ayat 1 Peraturan KPU No.8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Dan juga keputusan KPU Kota Semarang no.1147 tahun 2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu tahun 2024 untuk mengajukan paslon pilwalkot tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 6,5 persen atau sebanyak 62.183 suara,” jelasnya.
Adapun tim help desk sudah menerima berkas pendaftaran bakal paslon wali kota dan wakil wali kota yang dilakukan di Aula Lantai III Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr Cipto Nomor 115, Kota Semarang. “Mulai dibuka pada Selasa -Rabu (27-28 Agustus 2024) pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan Kamis (29 Agustus 2024) pukul 08.00 sampai pukul 23.59 WIB,” pungkas Agus.(HS)