in

KPU Kota Semarang: Berkas Pendaftar Maju Pilwalkot Lewat Jalur Perseorangan Nihil

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom.

HALO SEMARANG – Sejak dibuka selama lima hari, yakni pada Rabu hingga Minggu (8-12/5/2024), di mana masa pendaftaran calon walikota dan calon wakil walikota ke kantor KPU Kota Semarang melalui jalur perseorangan ternyata nihil. Karena sampai batas hari terakhir masa pendaftaran pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.59 WIB, belum ada satu warga pun yang menyerahkan berkas pendaftaran untuk maju di Pilwalkot Semarang 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menyebutkan, bahwa hingga akhir pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Semarang pada Pilwakot 2024 dari jalur perseorangan tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Semarang.

Meski pihaknya telah melakukan sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan mulai sejak 5 – 7 Mei 2024 lalu, sementara pada tanggal 8 – 12 Mei 2024 adalah masa pendaftaran jalur perseorangan .

“Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada masyarakat yang datang kepada kami yang hendak maju melalui jalur perseorangan,” kata Nanda, sapaan akrabnya, Senin (13/5/2024).

Nanda mengaku kurang paham mengapa pendaftaran jalur perseorangan sepi peminat. Sebab, untuk pendaftaran jadi peserta Pilwakot Semarang memang ada dua jalur, yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.

“Kami menghormati proses seperti ini, karena KPU pada prinsipnya melayani. Baik yang akan maju dari jalur partai politik ataupun jalur perseorangan. Dan dua jalur ini adalah cara yang berbeda.

Nanda menjelaskan, untuk mendaftar melalui jalur partai politik, paling tidak membutuhkan dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari suara sah pada pemilihan Legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024.

Sedangkan untuk jalur perseorangan dibutuhkan 80.579 dukungan dengan menggunakan formulir dukungan yang dilampiri fotokopi KTP dari sebaran 9 kecamatan di Kota Semarang.

“Kalau mau dikalkulasi kalau dari jalur partai politik memakai 25 persen suara sah itu juga angkanya tidak sedikit, kurang lebih 200 ribuan. Sehingga dari kami itu hanya masalah pilihan saja untuk maju jalur perseorangan atau partai politik,” paparnya.

Ia mengatakan, sejauh ini di Kota Semarang memang belum pernah ada calon wali kota Semarang yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Meski demikian, Nanda mengaku pernah ada yang menanyakan terkait detail persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk pendaftaran jalur perseorangan, namun pada kenyataannya memang tidak ada yang mendaftar.

Sementara untuk tahapan selanjutnya, kata Nanda, sesuai dengan PKPU Nomor 2 tahun 2024 yakni sekitar bulan Agustus akan dibuka untuk pendaftaran melalui calon wali kota dan calon wakil wali kota melalui jalur partai politik.(HS)

Polisi Duga Pria Ditemukan Pingsan Terikat di Genuk Adalah Korban Kekerasan

Pemkot Semarang Usulkan Pembentukan Dua Raperda Hak Asasi Manusia dan Perhubungan