HALO PEKALONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, meminta para bakal calon anggota legislatif (bacaleg), peserta Pemilu 2024, untuk segera memenuhi persyaratan.
KPU masih membuka kesempatan bagi bacelag untuk melengkapi persyaratan, hingga 9 Juli mendatang.
Hal itu disampaikan Divisi Teknis Penyelenggara, Fajar Randi Yogananda, seperti dirilis pekalongankota.go.id, Senin (3//7/2023).
Dia mengatakan KPU Kota Pekalongan telah melakukan verifikasi administrasi 494 orang bacaleg.
“KPU Kota Pekalongan telah selesai melakukan tahapan verifikasi administrasi, untuk hasil sudah disampaikan pada 24 Juni, dengan mengundang parpol dan juga disaksikan Bawaslu. Dari 17 parpol yang mendaftar di Kota Pekalongan total bacaleg ada 494 orang,” terang Fajar.
Dijelaskan Fajar, dari 494 bacaleg yang sudah diverifikasi ini sekitar 12% yang memenuhi syarat.
Yang belum terpenuhi itu rata-rata terkait surat keterangan kesehatan jasmani rohani, bebas dari narkoba, serta surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan.
“Sejak 24 Juni itu parpol kami berikan kesempatan melakukan perbaikan. Hasil perbaikan itu dikirim lewat aplikasi silon dan diantarkan lagi berkasnya mulai 26 Juni sampai 9 Juli pukul 08.00-16.00 wib, khusus 9 Juli pukul 08.00-23.59,” jelas Fajar.
Kalau belum diperbaiki hingga tenggat waktu statusnya gugur. Nanti tidak bisa ikut tahap selanjutnya atau dinyatakan belum memenuhi syarat.
Terkait informasi penggantian bancaleg belum dapat KPU sampaikan, baru tanggal 9 Juli mendatang setelah bancaleg melengkapi persyaratannya.
Bancaleg dapat diganti karena tiga klausul yakni mengundurkan diri kemudian digantikan, meninggal dunia, dan diganti berdasarkan persetujuan ketua dan sekjen tingkat pusat.
“Kami mengimbau rekan-rekan bancaleg untuk mengintenskan komunikasi dengan parpol masing-masing pasalnya hasil dari tahapan kami sampaikan ke parpol, jadi kaitan dengan syarat administrasi dikomunikasikan dengan parpol masing-masing,” tutup Fajar. (HS-08)