HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal, mulai mengumumkan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal, untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 mendatang, Selasa (25/4/2023).
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengumuman dikeluarkan berdasarkan surat nomor 375/PL.014.-Pu/3324/2023.
“KPU Kabupaten Kendal membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kendal, untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, melalui Partai Politik Peserta Pemilu, pada kepengurusan tingkat kabupaten dengan ketentuan yang dapat dilihat di https//bit.ly/pengajuan_calonDPRD_Pemilu 2024,” terangnya, Selasa (24/4/2023).
Selanjutnya, untuk waktu dan tempat pelaksanaan pengajuan, yaitu 1 – 13 Mei 2023, pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan tanggal 14 Mei 2023 pengajuan diterima mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
“Tempat pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kendal di Kantor KPU Kabupaten Kendal, jalan Soekarno-Hatta nomor 337 Kendal,” imbuh Hevy.(HS)