in

KPU Kendal Tetapkan Tiga Pasangan Calon untuk Pilkada 2024

Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal untuk Pilkada 2024 (sumber : KPU Kendal).

HALO KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal resmi menetapkan tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, pada Minggu (22/9/2024).

Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kendal Nomor 1342 Tahun 2024, Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024.

Adapun Nama Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, sebagai berikut:

1. Dr dr Mirna Annisa MSi dan Urike Hidayat ST MM, didukung Gabungan Partai Politik Pengusul, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, Partai Gelombang Indonesia Raya (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

2. H Windu Suko Basuki SH dan H Nashri ST, didukung Gabungan Partai Politik Pengusul, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

3. Dyah Kartika Permanasari SE MM dan Benny Karnadi SAg, didukung Gabungan Partai Politik Pengusul, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, setelah Penetapan Pasangan Calon, untuk tahapan selanjutnya yaitu Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, yang akan dilaksanakan Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB di aula kantor KPU Kendal.

“Kemudian, di hari yang sama, Senin (23/9/2024) pukul 11.00 dilaksanakan Deklarasi Kampanye Damai Pilkada 2024 juga di aula kantor KPU Kendal,” kata Khasanudin.(HS)

Wali Kota Semarang Berhasil Raih Dua Penghargaan Bidang Ketahanan Pangan

Konfercab XVI, Kader Ansor Diminta Patuh Perintah Pimpinan dan Selalu Kompak