HALO BATANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batang tidak melarang para kepala desa (Kades) untuk bisa mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (Caleg).
Namun begitu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh yang bersangkutan, termasuk mengundurkan diri ketika akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
Hal itu disampaikan Kordiv Teknis KPU Batang, Aris Setiabudi di Kantor KPU Batang, Kabupaten Batang, Kamis (4/5/2023).
“Sudah ada regulasi memang ada beberapa profesi yang bisa mendaftar sebagai Bacaleg. Meski begitu ada beberapa profesi yang mengharuskan Bacaleg mengundurkan diri. Sebelum mendaftar itu sudah ada peraturannya di KPU, contohnya kepala desa,” kata dia, seperti dirilis batangkab.go.id.
Menurutnya pengunduran diri tersebut, harus melampirkan beberapa syarat.
Jika Surat Keterangan pengunduran diri yang diterbitkan instansi terkait belum ada, maka ada dua syarat yang harus dilampirkan.
“Setidaknya ada dua syarat yang dilampirkan. Yang pertama surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan dan yang kedua surat tanda terima penyerahan surat pengunduran sendiri tersebut yang diterima dinas intansi yang berwenang,” tegasnya.
Ia menambahkan, dari dua lampiran tersebut persyaratan pencalonannya sudah dapat diterima KPU Batang. Hanya saja nantinya untuk SK Pemberhentian bisa disusulkan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sesuai dengan PKPU nomor 10 Tahun 2023.
Meski sudah dibuka sejak 1 Mei 2023, hingga kini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya.
Sehingga sampai saat ini belum diketahui apakah ada Bacaleg yang mendaftar dari unsur Kades.
“Sampai saat ini belum ada Bacaleg dari unsur Kades yang mendaftarkan diri. Karena memang belum ada parpol yang mendaftarkan Bacalegnya hingga saat ini,” ujar dia.
Pendataan Bacaleg ini akan dibuka setiap hari mulai dari 1-14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.
Kecuali tanggal 14 Mei 2023, atau hari terakhir pendaftaran, akan ditutup pukul 23.59 WIB. (HS-08)