in

KPK Bimbing Ratusan Kades di Kabupaten Semarang Cegah Korupsi

Bimbingan teknis desa antikorupsi di Griya Robusta, Kampung Kopi Banaran, Bawen, Kamis (25/5/2023). (Foto : semarangkab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melanjutkan program desa antikorupsi 2023.

Kepala Satuan tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan, replikasi desa antikorupsi di Jawa Tengah, menjadi salah satu prioritas KPK.

Salah satu langkahnya adalah melaksanakan bimbingan teknis desa antikorupsi, kepada 206 kepala desa di Kabupaten Semarang.

“Tahun lalu Desa Banyubiru menjadi desa antikorupsi. Setelah mengikuti Bimtek, seluruh desa dapat mengimplementasikan indikator desa anti korupsi,” katanya, di hadapan ratusan Kepala Desa peserta Bimtek Desa Antikorupsi, di Griya Robusta, Kampung Kopi Banaran, Bawen, Kamis (25/5/2023).

Diakui Rino, terdapat 975 kades di Tanah Air yang terjerat kasus korupsi.

Mereka melanggar peraturan tentang penggunaan dana negara, yang disalurkan ke desa. Selain ketidaktahuan tentang peraturan, ada Kades yang sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi.

Lewat Bimtek inilah, katanya, akan dapat diwujudkan pemerintahan desa yang profesional, akuntabel dan transparan.

Sehingga tidak ada lagi Kades atau perangkat desa yang tersandung kasus korupsi.

“Diharapkan paling tidak ada satu desa anti korupsi di tiap Kecamatan pada tahun ini,” jata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Bimtek Program Desa Anti Korupsi dibuka oleh Bupati H Ngesti Nugraha. Saat sambutan, Bupati mengingatkan para Kades dan perangkatnya untuk melaksanakan APBDes sesuai peraturan yang berlaku.

Ditegaskan, Pemkab Semarang telah menerbitkan berbagai regulasi guna mencegah penyalahgunaan keuangan dan aset desa.

Di antaranya pengelolaan tanah bengkok dan aset desa lainnya. Pembayaran kegiatan yang dibiayai APBDes dan dana lainnya dilakukan nontunai dengan syarat.

“Kita juga akan memberikan penghargaan kepada Pemdes yang paling cepat dan lengkap menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan APBDes,” tuturnya.

Sementara itu Inspektur Wilayah II Inspektorat Jateng, Soemarijono yang juga hadir pada acara itu, mengatakan Pemprov Jateng mendukung Bimtek Desa Antikorupsi.

Hal itu sebagai komitmen mencegah tindak pidana korupsi di desa.

“Sudah ada edaran Gubernur Jateng, untuk memperluas implementasi desa antikorupsi,” ujarnya. (HS-08)

Masih Ingin Melatih Feyenoord

KPU Batang Terima Penambahan 13 Bacaleg