HALO KENDAL – Bidang Hukum KONI Kabupaten Kendal mengajukan surat keberatan kepada panitia pertandingan Porprov XVI Jateng Pati Raya cabang olahraga kickboxing, terkait adanya dugaan salah satu atlet yang tidak memenuhi syarat, namun tetap diloloskan dan bertanding di cabor tersebut.
Bidang Hukum KONI Kendal, Ghufroni SH CN mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan kepada panitia pelaksana pertandingan kickboxing melalui surat nomor 140/KONI-KDL/VIII/203, perihal keberatan terhadap peserta/atlet Porprov, tertanggal 10 Agustus 2023.
“Jadi dari pelatih dan ofisial cabor kickboxing melaporkan kepada kami adanya dugaan usia salah satu atlet kickboxing dari Kota Semarang, yang usianya tidak sesuai dengan aturan. Kemudian kami sudah bertemu panitia pelaksana pertandingan kickboxing di auditorium Universitas Muria Kudus ini dan disarankan untuk mengajukan surat keberatan,” terangnya, Kamis (10/8/2033).
“Inti dari surat, kami mengajukan keberatan terkait adanya dugaan salah satu atlet cabang olahraga kickboxing dari Kota Semarang yang usianya tidak memenuhi syarat pertandingan, yaitu usianya saat ini masih 16 tahun empat bulan, yang juga kami sertakan bukti,” jelasnya.
Menurut Ghufroni, hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan Porprov/Tecnical Hand Boox (THB) cabor kickboxing, dalam aturan peserta point dua.
“Di dalam peraturan point kedua disebutkan, usia peserta Porprov adalah 17 – 26 tahun, yang dihitung berdasarkan bulan kelahiran pada saat berlangsungnya Porprov di Kabupaten Kudus,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta kepada panitia pelaksana pertandingan Kickboxing Porprov Jawa Tengah dapat meninjau kembali keputusan memasukkan atlet kickboxing Kota Semarang tersebut, dan menganulirnya sebagai peserta yang sah.
Sementara Ketua Umum KONI Kendal, Subur Isnadi SH mengaku, dirinya mendukung adanya pengajuan keberatan kepada panitia penyelenggara Porprov. Menurutnya hal tersebut dalam rangka menjaga dan menjunjung tinggi sportifitas dalam sebuah pertandingan.
“Kalau hal seperti itu didiamkan, boleh kita simpulkan bahwa belum terjadi fair play dan sportifitas dalam pelaksanaan Porprov, dan itu sangat tidak baik. Untuk itu saya berharap supaya pihak terkait menindaklanjuti pengajuan keberatan dari kami,” tandas Subur. (HS-06)