in

Komisi XIII Perjuangkan Buka Blokir Anggaran Komnas Disabilitas Sebesar Rp3 Miliar

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso. (Foto : emedia.dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Komisi XIII DPR RI akan berupaya memperjuangkan pembukaan kembali anggaran Komnas Disabilitas, yang saat ini diblokir oleh Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, dalam pertemuan Komisi XIII DPR RI dengan Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas (KND), di Ruang Rapat Komisi XIII, Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

Pertemuan ini membahas berbagai isu krusial terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia, penguatan kelembagaan, anggaran, dan implementasi kebijakan di tingkat daerah.

“Kami (Komisi XIII) akan berupaya supaya anggaran Komnas Disabilitas yang diblokir itu bisa dibuka kembali sehingga bisa secara maksimal menjalankan tugasnya,” tegas Sugiat, seperti dirilis dpr.go.id.

Diketahui, Komnas Disabilitas mengalami pemblokiran anggaran sebesar Rp3 miliar dari total Rp6,9 miliar yang dialokasikan.

Lebih lanjut Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menyampaikan dukungan penuh agar Komisi Nasional Disabilitas (KND) dapat bermitra dengan Komisi XIII dalam perspektif hak asasi manusia.

“Kami sangat bergembira jika posisinya di Komisi XIII dalam perspektif hak asasi manusia. Insya Allah, pimpinan dan anggota Komisi XIII akan mendorong secepatnya bagaimana Komnas Disabilitas bisa masuk dalam kemitraan Komisi XIII,” kata dia, saat memimpin RDPU dengan Komisi Nasional Disabilitas di Gedung DPR RI.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta data terkait peraturan daerah (perda) dan rencana aksi daerah di tingkat provinsi dan kabupaten yang belum berpihak terhadap disabilitas.

Langkah ini, lanjut Sugiat bertujuan untuk mengingatkan kepala daerah untuk segera menyusun Perda dan rencana aksi yang inklusif.

Selain itu, pihaknya juga meminta data terkait penganggaran di APBD daerah yang belum berpihak pada penyandang disabilitas.

Perda Inklusi

Di tempat yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli P Siahaan menyampaikan sejumlah poin penting untuk diperhatikan oleh KND dalam pelaksanaan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Poin-poin tersebut meliputi perlunya pendataan yang akurat dan terintegrasi antar lembaga seperti BPS, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, dan Dukcapil.

Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya memastikan setiap provinsi memiliki Perda Inklusi Disabilitas serta memonitor pengalokasian APBN dan APBD untuk program disabilitas sesuai dengan kebutuhan di berbagai sektor seperti pendidikan, pelatihan, kesehatan, pemberdayaan, dan partisipasi.

Pentingnya KND melakukan kerja sama dengan berbagai kementerian juga ditekankan, termasuk Kementerian UMKM, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Pemberdayaan dan partisipasi penyandang disabilitas melalui pembentukan forum-forum di tingkat pusat dan daerah perlu terus didorong. Misalnya di UMKM yang melibatkan penyandang disabilitas bisa dibuat program pelatihan, permodalan, hingga pemasaran,” katanya

Sementara itu, Komisioner Komnas Disabilitas menyampaikan bahwa dengan cakupan tugas yang luas di seluruh Indonesia dan beragamnya jenis disabilitas, anggaran yang dimiliki saat ini sangat terbatas, terlebih dengan adanya pemblokiran.

Pihaknya berharap dukungan DPR, khususnya Komisi XIII, untuk memperjuangkan anggaran yang memadai agar KND dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan lebih optimal.

KND juga mengajak DPR untuk memberikan contoh dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas untuk bekerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan instansi pemerintah dan BUMN/BUMD mempekerjakan minimal 2 persen penyandang disabilitas, serta sektor swasta minimal 1 persen.

Terakhir, KND mengadvokasi penggunaan istilah yang tepat dan menghapus penggunaan istilah-istilah lama seperti “cacat” dan “tuna”. KND menekankan pentingnya perubahan paradigma dari charity-based menjadi right-based, yang mengakui penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam semua sektor dan harus dilibatkan sebagai subjek pembangunan, bukan lagi objek.

Inklusivitas di semua aspek kehidupan menjadi kunci agar tidak ada penyandang disabilitas yang tertinggal. (HS-08)

Ekspor Tembus USD 679 Juta, Produk Industri Kerajinan Indonesia Semakin Mendunia

Peringatan May Day, Kapolri Akui Buruh Pilar Penting Pembangunan Ekonomi Nasional