HALO SEMARANG – Komisi X DPR RI mendukung surat keputusan bersama Mendikbud, Mendagri, dan Menag, tentang pakaian seragam di sekolah pada Jenjang pendidikan dasar dan menengah, yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah.
Dengan adanya aturan tersebut, dapat memberi kepastian hukum, sehingga sekolah tidak bisa lagi mewajibkan dan atau memaksakan seragam dengan atribut tertentu kepada peserta didik.
‘’Dengan SKB itu, kita jadi punya aturan yang jelas, yang menjawab semua persoalan selama ini. Diktum dalam SKB itu juga harus dibaca utuh, dan tidak dipecah-pecah, sehingga pemahamannya juga utuh dan jelas. Tujuh diktum dalam SKB itu, juga tegas, bening, dan tidak perlu menimbulkan multitafsir,’’ kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti SS MM, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Redaksi Halo Semarang, Rabu (17/2).
Menurut Agustina, SKB Tiga Menteri itu bukan imbauan, apalagi anjuran, tapi perintah. Sebagai produk dari pemerintahan yang sah, maka perintah dalam SKB Tiga Menteri itu harus dipatuhi.
Komisi X DPR RI, sebagai lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan, lanjut Agustina, juga akan memantau sejauh apa SKB itu diterapkan dan dipatuhi.
‘’SKB Tiga Menteri itu produk pemerintah yang tegas dan jelas, dan turunan langsung dari Pasal 29 UUD 1945, di mana negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat berdasarkan agama dan kepercayaan itu,’’ terang Agustina.
Lebih lanjut Agustina menegaskan tentang perlunya pemerintah daerah untuk mematuhi SKB Tiga Menteri itu. Dia menyoroti diktum pertama, yang dengan tegas menyatakan bahwa peraturan itu untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintahan daerah untuk jenjang dasar dan menengah. Sekolah yang memang dibiayai oleh negara dari hasil pendapatan negara.
‘’Jadi SKB itu terang benderang, jelas sekali. Tinggal dipatuhi saja. Dan kami dari Komisi X akan pantau hal itu,’’ tegasnya. (HS-08)