in

Komisi II Tegaskan Pulau-Pulau di RI Tak Boleh Diperjualbelikan Warga Asing

Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Macan Yusuf. (Foto : dpr.go.id)

 

HALO SEMARANG – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan pulau-pulau di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

Dengan kata lain warga asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa untuk jangka waktu tertentu.

“Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede, baru-baru ini seperti dirilis dpr.go.id.

Hal itu diungkapkan Dede menyusul adanya dugaan penjualan pulau ke pihak asing, setelah empat pulau kecil Indonesia, muncul di katalog situs jual beli pulau Private Islands Online.

Pihaknya mendesak Pemerintah untuk segera memanggil dan meminta klarifikasi dari pengelola situs Private Islands Online tersebut.

“Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs. Tentu ini harus segera diklarifikasi, siapa pengiklannya, dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU tersebut. Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut. Karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” kata dia.

Dilanjutkannya Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investor dari manapun.

“Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan,” kata Dede.

Diketahui, sebelumnya, pada Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto kepada wartawan mengaku tengah mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kepulauan Anambas, yang diduga dijual melalui situs jual beli online milik luar negeri.

Sementara itu Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang mengungkapkan empat pulau di Kabupaten Anambas yang diduga dijual di situs pribadi jual beli online di luar negeri itu tidak bisa diperjualbelikan.

Pasalnya, pulau tersebut berada di kawasan konservasi dan milik negara. Adapun Keempat pulau yang diduga dijual di situs privateislandonline.com tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokong Sendok, dan Pulau Nakob di Kabupaten Anambas. (HS-08)

Dirjen PHU Minta Petugas Tetap Semangat Tuntaskan Pelayanan kepada Jemaah Haji

Soroti Tumpang Tindih Antar-BUMN, Anggota DPR Nasim Khan : Rakyat Jadi Korban