HALO KENDAL – Dugaan tindakan maladministarasi pada pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, yang kemudian diperkuat dengan surat yang disampaikan Ombudsman RI, mendapat tanggapan dari Ketua Komisi A DPRD Kendal, Munawir.
Menurutya, dengan surat yang dikeluarkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 2023, yang ditujukan kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor, harus ditindak lanjuti.
“Surat itu harus ditindaklanjuti, dan kami akan kawal terus. Karena yang terjadi di lapangan, tahapan seleksi penerimaan perangkat desa dengan sistem CAT sudah jauh keluar dari harapan kita semua.,” tandas Politisi PDI Perjuangan tersebut kepada halosemarang.id, Rabu (28/6/2023).
Munawir berharap, pemerintah daerah melalui dinas terkait melakukan pengawasan dan pengawalan secara melekat, saat tahapan seleksi perangkat desa digelar. Sehingga apa yang terjadi di lapangan bisa sesuai dengan yang dikeluhkan masyarakat.
“Sekali lagi, ini harus ditidaklanjuti dan dievaluasi secara keseluruhan di Kabupaten Kendal. Tidak hanya itu saja, saya selaku Ketua Komisi A berharap ada pembinaan kepada perangkat desa, supaya mempunyai rasa memiliki ke desa-desa. Jadi harus dievaluasi kinerjanya terutama dari Dispermasdes tidak hanya menerima laporan saja ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida
dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 2023, yang ditujukan kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor mengatakan, kesimpulan dalam surat, ditemukannya dugaan maladministrasi yang diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal.
Temuan dugaan maladministrasi itu berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasie Pemerintah Desa Bendosari tahun 2022.
Farida juga mengatakan, Ombudsman kemudian meminta kepada Bupati Kendal selaku atasan terlapor dan pembina pelayanan publik, untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat desa (TP3D) Bendosari terkait pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Bendosari tahun 2022.
“Dari hasil temuan, Ombudsman RI meminta kepada Bupati Kendal agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.
Bahkan, Ombudsman RI juga meminta kepada Bupati Kendal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022, mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelasana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, Bupati Kendal juga diminta oleh Ombudsman, untuk membentuk tim khusus untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal, terutama Pasal 28 ayat 3,” imbuh Farida.
Sedangkan, menurut Muhammad Adib, warga RT 2 RW 2 Desa Rowosari, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal, yang juga menjabat sebagai Ketua RT setempat mengaku prihatin dengan perilaku atau sikap dari perangkat hasil dari produk CAT.
“Perangkat yang dipilih melalui CAT kan sekarang bebas, se-Indonesia juga boleh mendaftar. Sehingga mereka saat bekerja layaknya seperti seorang ASN, bukan sebagai perangkat desa sebelumnya yang benar-benar melayani warga dengan baik dan ramah, yang rasa memiliki desanya begitu tinggi. Beda dengan perangkat yang dulu itu dipilih langsung oleh warga, dan harus warga setempat atau berdomisili di desa tersebut,” ungkapnya.
Adib mencontohkan, dulu kalau ada warga yang meninggal, para perangkat desa datang dan ikut melayat bersama warga, kemudian juga ikut kerja bakti, serta ikut hadir dalam kegiatan-kegiatan warga.
“Kalau dulu kan dari warga setempat jadi punya rasa memiliki. Kalau sekarang, ditegur pak lurah ikut bersosialisasi malah njawab, saya tugasnya hanya sesuai saya disini, sesuai tupoksi, jadi kalau kaur keuangan yang keuangan saja. Gitu sekarang jawabnya dari produk CAT,” tukasnya. (HS-06)