in

Kominfo Kendal Evaluasi Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020

Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020, bertempat di ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal, Rabu (18/11/2020).

 

HALO KENDAL – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama, melaksanakan kegiatan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020, di ruang Abdi Praja Setda Kabupaten Kendal baru-baru ini.

Kegiatan tersebut, diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan menghadirkan nara sumber dari Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto dan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal, Abdul Wahab.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Kendal, Rini Utami menjelaskan, kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik dan Penyusunan Laporan Tahunan Tahun 2020.

“Tujuannya adalah untuk mewujudkan badan publik yang berkompeten dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” terangnya.

Sehingga, lanjut Rini, diharapkan tercapainya peningkatan kualitas badan publik yang responsif, cepat, dan tuntas dalam melayani masyarakat.

“Selain itu, juga tercapainya badan publik yang informatif dalam menyampaikan setiap informasi publik kepada masyarakat, dan terwujudnya pengelolaan keterbukaan informasi publik sebagai budaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Sementara Kabag Organisasi Setda Kendal, Abdul Wahab menyampaikan tentang survey kepuasan masyarakat.

Menurutnya Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan survey tidak hanya pada saat diminta pelaporannya, tetapi masing-masing Organisasi Perangkat Daerah bisa melaksanakan survey setiap bulannya.

“Sehingga kepuasan masyarakat akan pelayanan publik di masing-masing OPD bisa terlihat dan segera dilakukan pembenahan terhadap kekurangan-kekurangan yang ada,” ungkapnya.

Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Slamet Haryanto menegaskan, semua OPD wajib menyediakan informasi setiap saat, informasi berkala, dan informasi serta merta.

“Akan tetapi, tidak semua informasi harus disampaikan kepada masyarakat, karena ada informasi yang dikecualikan, yang tentunya sesuai dengan prosedur yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Kendal tahun 2020 ini sudah mengalami peningkatan cukup baik.

Hal ini bisa dilihat dari segi informasi melalui website dan penilaian Self Assesment Quisioner yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

“Sehingga Kabupaten Kendal berhak untuk mengikuti Uji Publik November 2020 ini, yang mana diharapkan semua komponen pendukung, yaitu PPID Pembantu bisa melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat melalui PPID Utama,” pungkasnya.(HS)

Perlancar Vaksinasi Covid-19, Wapres : Perlu Simulasi dan Persiapan yang Baik

Mowilex Serahkan Hadiah Program Tebar Hadiah Ramadan