in

KKN Unnes Sosialisasikan Bahaya Pinjaman Online Ilegal di Desa Somokaton

KKN Unnes Giat 6 melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjaman online Ilegal di balai Desa Somokaton, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Senin (20/11/2023).

HALO SEMARANG – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini tengah menjadi fenomena yang beredar di masyarakat. Praktik ini menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari tingginya suku bunga hingga praktik penagihan yang tidak etis.

Banyak peminjam yang terjebak dalam perangkap utang yang sulit diatasi, karena ketidakjelasan aturan di dalamnya. Dalam upaya mencegah dan mengurangi beredarnya penggunaan jasa pinjaman online ilegal, mahasiswa KKN Unnes Giat 6 melakukan sosialisasi terkait bahaya pinjaman online Ilegal di balai Desa Somokaton, Kecamatan Karangnongko, Kabupaten Klaten, Senin (20/11/2023).

Acara tersebut dihadiri oleh masyarakat desa dari kalangan ibu rumah tangga dan tenaga buruh perempuan. Salah satu mahasiswa KKN Unnes Giat 6, Fitri Anggraeni dari jurusan Manajemen Keuangan memaparkan materi terkait bahaya pinjaman online ilegal.

Fitri mengatakan, jika dilihat dari ciri-cirinya, pinjol ilegal ini tentu sangat merugikan bagi pihak peminjam. Memang dana bisa cair dalam waktu singkat, tetapi suku bunga melebihi ketentuan OJK.

“Jatuh tempo lebih cepat dari yang disepakati, serta akan ada teror-teror dari pihak penagih jika ibu-ibu telat membayar,” ujar Fitri. Ia juga memperlihatkan cara mengakses daftar pinjol yang sudah terdaftar di OJK untuk mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

Warga Desa Somokaton, Tuti (62) berbagi pengalaman dari temannya yang menjadi korban teror telefon. Teror telefon tersebut diindikasikan datang dari pihak pinjol ilegal.

“Teman saya ada yang ditelfon-telfon terus katanya dari pihak pinjaman online, padahal teman saya tidak pernah meminjam. Rupanya nomor teman saya dijadikan sebagai nomor jaminan oleh rekannya sendiri,” ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Fitri mengajak masyarakat yang hadir untuk ikut serta dalam upaya menghentikan penggunaan jasa pinjaman online ilegal. Mereka diminta berhati-hati agar tidak terjerumus dalam peredaran pinjol ilegal.

“Ibu-ibu saat ini juga bisa berkontribusi menghentikan peredaran pinjol ilegal. Cara melaporkannya melalui email waspadainvestigasi@ojk.go.id agar terdapat tindak lanjut terhadap pihak pinjaman online ilegal yang bersangkutan,” ucap Fitri.(HS)

Jasa Raharja Sabet Empat Penghargaan Bergengsi di Ajang Human Capital & Performance Award 2023

Kasus Senior Diduga Aniaya Junior Hingga Meninggal, Kodam IV/Diponegoro Tetapkan Enam Prajurit Jadi Tersangka