HALO SEMARANG – Ketua Partai Politik (Parpol) Jateng bernama Bambang Raya (BR) yang menjadi tersangka kasus striptis atau penyedia jasa penari telanjang di Kota Semarang segera disidangkan.
Berkas perkara dari kepolisian sudah dinyatakan lengkap kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Semarang, Jumat (15/8/2025). Selain berkas dan tersangka, kepolisian juga menyerahkan sejumlah barang bukti ke Jaksa.
“Kami serahkan ke Kejari pagi ini, berkas dinyatakan lengkap,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio.
BR datang ke Kantor Kejari pada pukul 10.20 WIB dengan pengawalan kepolisian. Setelah tiba, dia langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh petugas.
“Iya, Bambang Raya dilimpahkan ke kami hari ini,” ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Semarang, Cakra Nur Budi Hartanto.
Sebelumnya, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam. Dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus itu yakni YS alias Mami U, dan terbaru Bambang Raya. BR merupakan pemilik dan pengelola Mansion Executive Karaoke.
Dalam proses penanganannya, Manager Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang berinisial YE (36) alias Jogres menjadi tersangka baru dalam kasus penyedia jasa penari telanjang atau striptis. Untuk mempermudah penyidikan, polisi menahan YE di rumah tahanan Polda Jateng. (HS-06)