HALO SEMARANG – Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, yang juga anggota Komisi III DPR RI, menegaskan pentingnya reformasi Polri yang berorientasi pada prinsip-prinsip keadilan dan pelayanan masyarakat.
Menurutnya, reformasi yang dilakukan tidak boleh sebatas perubahan struktur organisasi atau perombakan personal, melainkan harus menyentuh sistem penegakan hukum secara menyeluruh.
“Reformasi Polri harus kembali kepada makna sejati dari reformasi itu sendiri, yaitu mencapai tujuan dan visi-misi Polri yang ideal. Bukan hanya sekadar perombakan organisasi, tetapi bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat bisa dijalankan secara konsisten,” kata Bob Hasan, di Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, baru-baru ini.
Ia menekankan bahwa prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, harus dikedepankan dalam setiap langkah penegakan hukum.
Bob mencontohkan, dalam kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU), Polri seharusnya tidak serta-merta berpihak pada investor, melainkan menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang setara.
“Polri harus mampu menjadi penengah yang adil, memahami tuntutan masyarakat sekaligus tuntutan pengusaha. Inilah yang kemudian bisa menginspirasi terwujudnya keadilan restoratif, yang menjadi harapan masyarakat sekaligus harapan bangsa,” kata Politisi Gerindra ini, seperti dirilis dpr.go.id.
Ia berharap, reformasi Polri dapat menghasilkan sistem penegakan hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara restoratif, sehingga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat.
Masuk Prolegnas
Sementara itu terkait Revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bob Hasan mengatakan hal itu sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, untuk dibahas tahun ini.
Usulan revisi UU itu, disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Eddy Hiariej Wakil Menteri Hukum yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025) lalu.
Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.
“Ya sampai sekarang kan makanya (revisi Undang-Undang Polri) kita tetap masukkan. Bahkan (Prolegnas) 2025 dan 2026,” kata Bob Hasan, Ketua Baleg DPR RI.
Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.
Dalam paparannya, Bob menjelaskan bahwa RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.
Menurutnya, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.
Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.
Dalam hal itu, Bob menekankan bahwa pembahasan berbagai RUU harus memenuhi unsur partisipasi publik yang bermakna, dan penting untuk diketahui publik.
Jika publik hanya mengetahui judulnya saja, maka hal itu akan menodai demokrasi. (HS-08)