HALO KENDAL – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kendal menggelar Rakor Pengamanan Wilayah bersama perwakilan camat, kepala desa dan sekretaris desa, di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Jumat (19/8/2022).
Acara menghadirkan narasumber, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal, Ronaldwin, dan dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kendal, Suharjo.
Materi yang disampaikan dalam acara, yakni terkait Sistem Pemidanaan dalam Hukum Pidana yang Berbasis Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Ronaldwin mengatakan, keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.
“Restorative justice dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan korban dan kepentingan hukum lainnya,” terangnya.
Hal ini dimaksudkan untuk memulihkan perdamaian di dalam masyarakat. Sehingga jaksa sebagai penegak hukum harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan keadaan semula.
“Keadilan restorative justice diharapkan dapat membentuk nilai-nilai keadilan kearifan lokal yang tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat,” imbuh Ronaldwin.
Sehingga, lanjutnya, dalam restorative justice jaksa diharapkan lebih dekat dan bertemu serta menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat guna menyelaraskan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
“Saya berharap, restorative justice dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat. Tentunya perkara atau kasus yang ringan. Tidak termasuk kasus yang berat seperti pembunuhan, narkoba, korupsi misalnya. Itu jelas tidak bisa,” imbuh Ronaldwin.
Dijelaskan, yang menjadi perbedaan penyelesaian perkara pidana ini adalah adanya pemulihan kembali kepada keadaan semula semenjak terjadinya tindak pidana tersebut.
“Sehingga dengan konsep keadilan restorative justice ini maka kehidupan lingkungan harmonis di tengah masyarakat dapat pulih kembali,” jelas Ronaldwin.
Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Kendal Suharjo mengatakan, acara ini sangat bermanfaat bagi para pemerintahan desa, dalam rangka penyelesaian masalah ringan yang bisa diselesaikan secara musyawarah.
“Tentunya yang memenuhi syarat, untuk dilakukan itu (restorative justice). Harapannya setiap persoalan yang ringan bisa diselesaikan melalui restorative justice. Jadi tidak semua perkara masuk ke meja pengadilan,” ujarnya.
Dengan sosialisasi ini, lanjut Suharjo, kepada pemegang keputusan di wilayah, seperti camat, kepala desa dan sekdes, yang berada di lapangan dan menghadapi persoalan-persoalan di tengah masyarakat dapat menyelesaikan dengan baik dan bermusyawarah.
“Karena kita tidak bisa mengundang seluruh camat, kades dan sekdes, jadi dimohon untuk yang hadir dari perwakilan dan paguyuban bisa menyampaikan kepada jajaran dan rekan-rekannya,” harap Suharjo. (HS-06)