in

Kendal Raih Katagori Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal berhasil meraih Penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI, di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian dengan kategorisasi penilaian.

Zonasi hijau dengan kategori kualitas tertinggi dan tinggi, zonasi kuning dengan kategori kualitas sedang dan zonasi merah dengan kategori kualitas rendah dan terendah.

Adapun pada penghargaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat peringkat ke tujuh nasional dengan kategori A (Zona Hijau) Opini Kualitas Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan nilai 93,47.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kendal, dalam rilis yang diterima halosemarang.id, Jumat (23/12/2022). Menurutnya, penghargaan sebagai bentuk inovasi pengawasan pelayanan publik. Sehingga pada tahun 2022 Ombudsman melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

“Penghargaan sesuai dengan pilar terhadap pelayanan masyarakat dan pembangunan kita di Kabupaten Kendal. Sehingga ke depannya, kita harus bisa lebih memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat,” ujar Dico, usai menerima penghargaan di Jakarta.

Kemudian, Bupati Kendal juga menegaskan, apresiasi yang diterima merupakan hasil kerja keras, dari seluruh jajaran yang ada di Pemkab Kendal.

“Ini berkat kerja keras jajaran pemerintah dan juga seluruh elemen masyarakat yang mendukung program pemerintah yang ada di Kabupaten Kendal,” tandas Dico.

Adapun, Bupati juga berharap kepada seluruh jajaran, untuk dapat lebih intens berkomunikasi dengan masyarakat dan melibatkan dalam pembangunan di Kendal.

“Harapannya kami bisa berkomunikasi dengan masyarakat, secara intens untuk bisa mendapatkan keluhan, masukan, saran dan kritik. Sehingga memang masyarakat secara keseluruhan dilibatkan dalam proses pembangunan di Kabupaten Kendal,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, penhargaan berdasarkan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten.

Ia merinci, peningkatan jumlah instansi yang masuk zonasi hijau di tahun 2022 sebesar 52,96 persen dibanding tahun 2021.

Najih juga menyebut, di tahun 2021, jumlah instansi yang masuk zonasi hijau sebanyak 179 instansi, naik menjadi 272 instansi di tahun 2022.

“Sedangkan zonasi kuning mengalami penurunan dari 316 instansi di tahun 2021 menjadi 250 instansi di tahun 2022. Kemudian zonasi merah juga mengalami penurunan, dari 92 instansi di tahun 2021 menjadi 64 instansi di tahun 2022,” bebernya.

Selain itu, kata Najih, secara keseluruhan, hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun ini adalah, dari 586 Instansi yang dinilai, yang masuk ke zona hijau sebanyak 272 instansi (46,42 persen), zona kuning sebanyak 250 Instansi (42,66 persen), dan zona merah sebanyak 64 Instansi (10,92 persen).

Dipaparkan, pada tingkat kementerian, hasil penilaian terhadap 25 Kementerian dengan capaian 21 Kementerian (84 persen) pada zonasi hijau, 4 kementerian (16 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat kementerian masuk zonasi merah. Sedangkan di tingkat lembaga, hasil penilaian terhadap 14 lembaga dengan capaian 9 lembaga (64,29 persen) pada zonasi hijau, 5 lembaga (35,71 persen) pada zonasi kuning, dan tidak terdapat lembaga masuk zonasi merah.

Pada tingkat pemprov, imbuh Najih, dari 34 pemprov yang dinilai, 19 pemprov (55,88 persen) masuk zonasi hijau, 13 pemprov (38,24 persen) masuk zonasi kuning, dan 2 pemprov (5,88 persen) pada zonasi merah.

“Kemudian di tingkat kota, dari 98 pemkot yang dinilai, 53 pemkot (54,08 persen) masuk zonasi hijau, 42 pemkot (42,86 persen) masuk zonasi kuning, dan 3 pemkot (3,06 persen) masuk zonasi merah. Terakhir, di tingkat kabupaten, dari 415 pemkab yang dinilai, 170 pemkab (40,96 persen) pada zonasi hijau, 186 pemkab (44,82 persen) pada zonasi kuning, dan 59 pemkab (14,22 persen) pada zonasi merah,” paparnya.

Hal ini, lanjut Najih, disebabkan karena adanya komitmen dari pimpinan di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk berubah menjadi lebih baik.

“Sehingga pelayanan publik di setiap unit layanannya dilakukan upaya peningkatan kualitas dengan memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik,” imbuhnya. (HS-06)

Gabung Cabang Baru UFO Elektronika Semarang, ARTUGO Ingin Perkuat Sektor Pemasaran

Pengumpulan ZIS di Kabupaten Karanganyar Bulan Ini Rp 1,1 Miliar