in

Kendal Mendapatkan DAK Bidang Pendidikan Rp 332 Miliar

HALO KENDAL – Pemerintah Kabupaten Kendal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan yang berupa fisik dan nonfisik dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi sebesar Rp 332 miliar.

Bantuan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Hetifah Sjaifufin kepada Plh Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, di sela-sela acara kunjungan kerja rombongan Komisi X DPR RI di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Jumat (15/7/2022).

Anggota Komisi X DPR RI, Mujib Rohmat mengatakan, DAK yang diterima Kabupaten Kendal sebesar Rp 332 miliar. Menurutnya bantuan ini adalah yang terbesar, dibanding daerah-daerah lain di Indonesia.

Nantinya DAK tersebut akan dikelola pemerintah daerah untuk disalurkan di bidang pendidikan agar kualitas pendidikan di Kabupaten Kendal lebih meningkat.

“Kita berharap beberapa fasilitas yang harus diperbaiki. Jadi kita harapkan bisa meningkatkan kualitas pendidikan di Kendal termasuk sarana dan prasarana. Kendal ini menerima Rp 332 miliar, ini jumlahnya lebih tinggi. Di daerah-daerah lain rata-rata hanya Rp15 miliar, Rp 20 miliar,” ungkapnya.

Menurut Mujib, tingginya DAK Pendidikan yang diberikan, karena Kabupaten Kendal memang sedang membutuhkan bantuan pendidikan.

“DAK itu bisa digunakan untuk fisik seperti pembangunan sekolah baru maupun ruang kelas baru. Kami akan selalu melakukan pengawasan terhadap penggunaan DAK tadi,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Wahyu Yusuf Akhmadi memaparkan, untuk bantuan DAK non fisik akan digunakan untuk membiayai operasional baik sumber daya manusia maupun operasional lainnya.

“Kemudian untuk DAK yang fisik tentu saja adalah sarana dan prasarana. Sekian banyak sekolah ada yang perlu dilakukan rehabilitasi, kemudian bagaimana sarananya, yang mana saat ini pemerintah ini kan sedang menggalakkan digitalisasi pendidikan. Nah hal-hal seperti itu menjadi prioritas kita bersama,” bebernya.

Lebih lanjut Wahyu memaparkan DAK pendidikan tersebut bisa digunakan secara bertahap mulai tahun 2023 mendatang. “Kalau DAK non fisik ada yang sudah mulai tahun ini, karena mereka itu kan tidak terbatasi oleh tahun cuma oleh tahap. Sampai dengan tiga tahap. Untuk yang sarpras dimulai tahun depan,” jelasnya.(HS)

Polsek Purbalingga Tangkap Tersangka Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Berharap Bisa Edukasi Generasi Muda, KTTM Krapyak Adakan Posyandu Remaja Rutin