HALO SEMARANG – Meski berada di balik tingginya tembok serta kuatnya jeruji besi, tak menjadi penghalang datangnya berkah Natal bagi warga binaan di Lapas Perempuan Semarang.
Sabtu (25/12/2021), sebanyak 49 orang warga binaan dan petugas Lapas Perempuan Semarang yang beragama Kristen dan Katolik menggelar perayaan Natal bersama PAPDI (Penghimpunan Penyakit Dalam Indonesia) Cabang Semarang.
Berbagai persembahan ditampilkan oleh warga binaan seperti paduan suara, drama Natal dan persembahan lain, semua dikemas apik oleh warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Semarang Kristiana Hambawani mengatakan, bahwa perayaan ibadah Natal merupakan salah satu program pembinaan keagamaan di Lapas.
“Perayaan Natal ini merupakan upaya kami untuk memenuhi hak memeluk agama dan menjalankan perintah agama bagi setiap warga negara,” tutur Kristiana.
Dia berharap, seluruh warga binaan yang beragama Kristen dan Katolik bisa merasakan berkah Natal meski di dalam lapas dan bisa lebih kuat serta tabah dalam menjalani hukumannya.
Perayaan Natal ini juga merupakan bentuk refleksi diri bagi warga binaan untuk lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan mampu mengembangkan diri untuk bangsa dan negara.
Berkah Natal lain adalah pemberian remisi bagi para warga binaan di sana. Remisi merupakan berkah Natal terindah bagi warga binaan perempuan (WBP) nasrani. Dengan mendapatkan remisi peluang mereka berkumpul dengan keluarga semakin dekat. Hal itu diungkapkan langsung oleh Sri Cahyani, salah seorang WBP yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2021.
“Terima kasih bapak/ibu petugas yang telah memberikan remisi kepada saya, dengan remisi ini peluang saya berkumpul bersama keluarga menjadi lebih cepat,” ucapnya.
Mei Kartini selaku Kasi Binadik Lapas Perempuan Semarang mengatakan, remisi merupakan bagian dari sistem pembinaan berdasarkan perubahan perilaku. Jadi setiap warga binaan yang mempunyai kelakuan baik, memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, berhak mendapatkan remisi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 12 tahun 1995.
Dirinya menambahkan, bahwa tujuan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan apresiasi kepada WBP yang telah berhasil menjalani masa pidana dan program pembinaan dengan baik.
Selain itu remisi merupakan motivasi bagi WBP untuk selalu berkelakuan baik dan merupakan salah satu indikator keberhasilan pembinaan di Lapas Perempuan Semarang.(HS)