in

Kementerian Kehutanan Berikan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan

Ilustrasi kebakaran hutan. (Sumber : bpbd.limapuluhkotakab.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI menindak tegas para pelaku pembakaran hutan. Tindakan tegas itu antara lain berupa penyegelan 10 korporasi yang dilanjutkan dengan penyelidikan. Selain itu terdapat 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Dirjen Gakkumhut), Dwi Januanto mengatakan pihakya berkomitmen menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan, yang kembali terjadi di berbagai wilayah Indonesia belakangan ini.

“Sebagai langkah nyata, kami telah memulai proses penegakan hukum terhadap sejumlah entitas yang diduga terlibat. Langkah ini diambil menyusul penanganan kebakaran melalui 1.689 kali operasi pemadaman di lapangan,” ujar Dirjen Gakkumhut, Dwi Januanto, Minggu (10/8/25), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Pihaknya juga telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan, termasuk penyuluhan dan penyadartahuan, sosialisasi pembukaan lahan tanpa bakar, patroli terpadu, hingga Operasi Modifikasi Cuaca.

Saat ini, Kementerian juga memperkuat penanganan pasca-kebakaran, meliputi identifikasi dan penghitungan luas areal terbakar. Serta rehabilitasi areal bekas terbakar serta penegakan hukum tanpa kompromi.

Hingga saat ini, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan telah melakukan serangkaian tindakan tegas terhadap pelaku kebakaran hutan.

Sebanyak 10 korporasi telah disegel dan dalam penyelidikan dan 2 perusahaan dikenakan sanksi administratif.

Sementara itu, terdapat 8 pihak non-korporasi juga menjalani proses serupa dan 1 pihak non-korporasi telah memasuki tahap penyidikan.

Tindakan penyegelan ini dilakukan di berbagai wilayah, antara lain di Kalimantan Barat, Riau, Jambi, Seumateta Selatan, dan Bangka Belitung.

Berdasarkan catatan penegakan hukum, sebaran kasus per provinsi meliputi 7 kasus di Kalimantan Barat. Lalu 10 kasus di Riau, 1 kasus di Jambi, 1 kasus di Sumatera Selatan, dan 1 kasus di Sumatera Utara.

“Data ini menunjukkan luasnya cakupan operasi penindakan, sekaligus menegaskan keseriusan Kemenhut dalam menutup gerak pelaku pembakaran hutan di Indonesia. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses hukum sesuai peraturan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” jelasnya.

Pada akhir kesempatan ia mengungkapkan bahwa kebakaran hutan bukan hanya merusak ekosistem dan menghilangkan keanekaragaman hayati. Tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar, mengancam kesehatan warga akibat asap, serta menyumbang perubahan iklim. (HS-08)

Rangkaian Hari Jadi Ke-420, Kendal Open Fair 2025 Resmi Dibuka

Terindikasi Bermain Judi Online, Ratusan Ribu Penerima Bansos Dicoret Kemensos