HALO SEMARANG – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat operasinal transportasi, pada masa menjelang, selama, dan sesudah pelarangan mudik Lebaran.
“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di tahun 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selain itu, kita harus waspada dengan lonjakan kasus di negara lain setelah sebelumnya kasusnya melandai. Dengan adanya SE Satgas Nomor 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama, dan sesudah masa pelarangan mudik 2021”, ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, seperti dirilis Setkab.go.id.
Pengetatan
Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.
Sesuai yang disampaikan oleh Satgas, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antardaerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik. Sementara pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021.
Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes Covid-19. Para pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif RT–PCR/rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau GeNose C19 di bandara, pelabuhan, dan stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara, untuk para pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi diimbau untuk melakukan tes dan dimungkinkan dilakukan tes acak di terminal, rest area, atau di titik penyekatan.
Masa Pelarangan
Sedangkan ketentuan mengenai pengendalian transportasi selama masa pelarangan mudik (6-17 Mei 2021) dituangkan dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam peraturan itu, ditegaskan bahwa pengendalian dilakukan dengan melarang penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk keperluan mudik.
Transportasi masih bisa beroperasi untuk kepentingan di luar mudik, antara lain melayani distribusi logistik dan angkutan barang; melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Keperluan mendesak tersebut, antara lain yang berhubungan dengan pekerjaan atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan perjalanan nonmudik yaitu untuk kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Selain itu juga melayani aktivitas di kawasan aglomerasi atau perkotaan.
Adapun terkait pengawasan di lapangan, pada sektor darat akan dilakukan bersama dengan Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan di masing-masing daerah.
Pegawasan antara lain dilakukan di lebih dari 300 lokasi, termasuk akses utama keluar masuk di jalan tol dan non-tol. Sedangkan pada transportasi lain akan dilakukan bersama unsur gabungan dari otoritas transportasi di setiap moda, operator prasarana, Satgas Penanganan Covid-19, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah setempat melalui Dinas Perhubungan.
Kemenhub terus mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan di manapun berada demi keselamatan bersama. (HS-08)