HALO SEMARANG – Kementerian Agama akan menggelar pertemuan dengan sejumlah tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon, untuk membahas penyelesaian polemik rencana pembangunan gereja di Cilegon.
Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kemenag, Wawan Djunaedi mengatakan bahwa polemik di Cilegon, membutuhkan jalinan komunikasi efektif dan kerja sama yang baik antarseluruh komponen masyarakat dan pemerintahan.
“Kementerian Agama memiliki perhatian sangat serius terhadap pemenuhan hak-hak konstitusi setiap individu, teristimewa Hak Beragama dan Berkeyakinan (KBB). Kami berupaya sekuat mungkin, menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk upaya penyelesaian masalah. Kami segera gelar temu tokoh, termasuk dengan Wali Kota Cilegon,” kata Wawan, di Jakarta, Minggu (11/9/2022), seperti dirilis kemenag.go.id.
Temu tokoh akan digelar pada 14 September 2022 di Kementerian Agama. Pertemuan tahap awal ini, kata Wawan, akan menghadirkan para pejabat yang memiliki mandat untuk memberikan layanan publik.
Kemenag antara lain mengundang Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Banten, Plt. Dirjen Bimas Kristen Kemenag, dan Kepala Kantor Kemenag Kota Cilegon.
“Kami juga mengundang Wali Kota Cilegon. Surat undangan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama atas nama Menteri Agama telah diantarkan langsung oleh perwakilan Kementeri Agama kepada sekretaris pribadi Wali Kota Cilegon pada 9 September 2022,” kata dia.
Temu tokoh ini akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Mereka antara lain unsur Forum Kerukunan Umat Beragama, ormas keagamaan, serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat.
“Forum diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan Desk Bersama yang nantinya mampu mengurai berbagai sumbatan dan hambatan yang dihadapi, sehingga dapat menghasilkan solusi terbaik bagi seluruh pihak di Kota Cilegon,” tandasnya.
Jadi Sorotan
Sebelumnya, Kota Cilegon menjadi sorotan, karena isu penolakan rencana pendirian rumah ibadah, di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha, di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
Bukan hanya elemen masyarakat, penolakan juga dilakukan perangkat daerah Kota Cilegon, bahkan sampai tidak menerbitkan izin.
Seperti dirilis Kemenag.go.id, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bahkan menegaskan jika Kota Cilegon bersikukuh tak mengeluarkan izin, maka dirinya akan secara langsung mendatangi Wali Kota Cilegon.
Catatan sejarah merekam bukan kali ini saja penolakan pendirian tempat ibadah agama selain Islam terjadi di Cilegon.
Pada 1994 silam, menurut makalah Masykur dari IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, terjadi tindakan anarkis terhadap tempat ibadah umat Kristen.
Setidaknya ada dua kejadian, pertama pengerusakan bangunan milik warga jemaat HKBP di kompleks perumahan PCI (Cilegon State Indah) Cilegon, yang dipakai untuk Sekolah Minggu anak-anak pada tanggal 10 April. Kedua, pembongkaran gereja Advent di kota Cilegon.
Hingga kini, tidak ada satupun tempat ibadah umat non Islam berdiri di Cilegon.
Data resmi negara tahun 2019 mencatat ada 382 masjid dan 287 musalla di Cilegon, tanpa ada satu pun gereja, pura, maupun vihara tercatat.
Padahal, jumlah warga non-Muslim di tahun yang sama bukannya sedikit: 6.740 warga Kristen, 1.743 warga Katolik, 215 warga Hindu, 215 warga Buddha, dan 7 warga Konghucu. Dan mereka semua tentu butuh tempat ibadah.
Kota Cilegon selalu masuk deretan peringkat anjlok dalam riset Indeks Kota Toleran, yang diterbitkan oleh Setara Institute selama lima kali.
Riset tersebut digarap berbasis kebijakan pemerintah dan ucapan pejabat setempat untuk menjadi tolok ukur toleran atau tidaknya sebuah kota. (HS-08)