HALO KENDAL – Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal menggelar Rapat Penguatan Jejaring Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Kabupaten Kendal, yang digelar di ruang Garuda Agrowisata Tirto Arum Baru Kendal, Selasa (7/11/2023).
Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penyediaan Layanan Rujukan Lanjutan Bagi Perempuan Korban Kekerasan yang menjadi Kewenangan Kabupaten/Kota tersebut melibatkan aparat penegak hukum (APH), organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintahan desa, serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan.
Rapat dihadiri perwakilan dari Polres Kendal, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, Pengadilan Negeri Kendal, Pengadilan Agama Kendal, kepala desa, juga dari unsur masyarakat seperti Forum Anak Kendal, Puspa Kendal, panti asuhan dan lembaga lainnya.
Kepala Bidang PPPA DP2KBP2PA Kendal, Syaiful Huda dalam laporannya menyampaikan, trend kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kendal pada tahun 2023 cukup tinggi, yaitu data dari bulan Januari-Oktober tercatat ada 120 kasus.
Dipaparkan, dari 120 kasus, terdiri dari anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) sebanyak 49 kasus atau 41 persen, kekerasan terhadap perempuan sebanyak 26 kasus atau 26 persen, dan kekerasan anak sebanyak 45 atau 38 persen.
“Kita sangat prihatin mengingat layanan yang sudah dipunya yang kurang maksimal. Karenanya akan kami optimalkan dengan koordinasi yang baik. Sehingga dengan adanya pertemuan ini, saat kita mendapatkan laporan kasus, penanganannya lebih optimal, karena melibatkan lintas sektor,” ujar Huda.
Dicontohkan, dalam penanangan korban kasus kekerasan dan pelecehan seksual, pihaknya membutuhkan untuk rehabilitasi korban. Untuk hal tersebut, menurutnya, harus koordinasi antara PPPA dengan Dinas Sosial terlebih dahulu.
“Artinya waktu yang harusnya bisa tertangani dengan cepat mengalami keterlambatan. Padahal itu harus segera ditangani supaya prosesnya tidak tertunda. Karenanya, dengan adanya pertemuan ini, juga dapat meningkatkan layanan kami dalam menangani kasus. Dan itu harus berjalan optimal dulu,” imbuh Huda.
Sementara Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan dalam sambutannya mengatakan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih sering terjadi dan terus berlanjut. Bahkan rawan masuk di lingkungan satuan pendidikan, karena itupun bisa terjadi.
Karena menurutnya, bentuk kekerasan itu macam-macam termasuk verbal. Dan di undang-undang khususnya terkait kekerasan seksual termasuk undang-undang ini memberikan payung perlindungan untuk perempuan dan anak.
“Untuk itu, perlu kita menyikapi bersama hal ini. Dan ada poin-poin penting terkait undang-undang tindak pidana kekerasan seksual. Karena lahirnya undang-undang sebagai jaminan perlindungan terhadap perempuan dan anak. Termasuk penyandang disabilitas dari kekerasan. Khususnya kekerasan seksual,” ujarnya.
Hendri juga menyebut ada beberapa kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Yaitu minimnya sumber daya manusia dan sarana prasaran. Kemudian operasional untuk pembentukan Rumah Aman.
“Rumah aman adalah rumah untuk mengamankan korban tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Untuk itu kami berharap dukungan dari pemerintah daerah terkait penganggaran daerah fokus untuk kegiatan dalam rangka penanganan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kendal dan juga sumber lain,” ungkapnya.
Sementara dalam sesi diskusi, membahas terkait dengan prosedur pelaporan juga penanganan korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual, juga korban anak-anak akibat dari terjadinya tindak KDRT. Selain itu juga pengembangan desa ramah perempuan dan peduli anak, serta maraknya aksi tawuran yang akhir-akhir ini terjadi di Kendal. (HS-06)