HALO KENDAL – Para perangkat daerah dan pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diingatkan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan gratifikasi dalam kinerjanya.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, dalam kegiatan Penyuluhan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Gedung Abdi Praja Kendal, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan penyuluhan ini diikuti perangkat daerah Kendal dan BUMD di Kabupaten Kendal.
“Masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya untuk menaati peraturan. Harapannya, dengan penerangan hukum ini, bisa mendapatkan pencerahan untuk warning atau peringatan terhadap dirinya sendiri, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Arfan.
Dijelaskan, kasus korupsi yang mendominasi di Jawa Tengah adalah terkait pengadaan barang dan jasa. Meskipun terkadang ada penyuapan dan gratifikasi.
“Di Kabupaten Kendal tahun 2024 hanya ada satu kasus korupsi di salah satu desa. Sedangkan di lingkungan Pemda Kendal tidak ada,” jelas Arfan.
Menurutnya, banyak faktor penyebab tindak pidana korupsi, di antaranya karena niat, perintah atasan dan lainnya. Namun selama ini faktor utamanya karena dari awal sudah ada niat untuk korupsi.
“Ya karena banyak celah untuk berbuat korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan saat evaluasi pekerjaan,” tandas Arfan.
Sementara Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran hukum di Kabupaten Kendal. Harapannya, agar perangkat daerah di Kabupaten Kendal akan taat dan patuh pada hukum yang berlaku.
“Harapan kita semua, di Kabupaten Kendal jangan sampai terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi,” ujarnya. (HS-06)