HALO KENDAL – Uang hasil pengembalian kasus korupsi dana desa (DD) yang dilakukan Kepala Desa Gebang, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Nur Kholis, senilai Rp 245.835.878 diserahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal untuk disetorkan ke kas Pemkab Kendal, Senin (3/6/2024).
Penyerahan dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kendal, Mardi Edi Susilo disaksikan Bupati Kendal, Dico M Ganinduto.
“Uang hasil pengembalian kasus korupsi dana desa berdasarkan putusan pengadilan, harus disetorkan ke kas Pemkab Kendal. Biar ini dimanfaatkan kembali oleh pemerintah daerah,” tandasnya.
“Kami tidak akan pernah kembalikan ke rekening kas desa. Kami akan serahkan uang ini ke kas pemerintah kabupaten untuk mengurusinya, supaya tidak terjadi berulang-ulang,” imbuh Kajari.
Erny menyebut, dengan pengembalian uang kasus korupsi dana desa tersebut dapat memberikan edukasi kepada para kepala desa, untuk dapat mempergunakan uang negara dengan sebaik-baiknya demi kemajuan desa masing-masing. Apalagi masa jabatan kepala desa telah ditetapkan menjadi delapan tahun.
“Kalau Kepala Desa Gebang ini baru menjabat sekitar satu sampai dua tahun saja sudah kena. Apalagi sekarang masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, harus lebih berhati-hati,” harapnya.
Sementara Bupati Kendal, Dico M Ganinduto berpesan, dengan hasil putusan persidangan kasus korupsi yang dilakukan Kades Gebang bisa menjadi pembelajaran bagi para kades lainnya yang ada di Kabupaten Kendal, supaya tidak melakukan hal yang serupa. (HS-06)
