in

Kejaksaan Negeri Jepara Musnahkan Ribuan Barang Bukti Kejahatan

Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang sitaan lainnya di kantor Kejaksaan Negeri Jepara. (Foto : jepara.go.id)

 

HALO JEPARA – Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan ribuan barang bukti hasil kejahatan, Kamis (22/12/2022), di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jepara.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan, sejak April hingga Desember 2022, di wilayah kabupaten Jepara.

Hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Muhammad Ichwan, Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, Kapolres AKBP Warsono, serta Dandim Letkol Inf. Mokhamad Husnur Rofiq.

Kajari Jepara Muhammad Ichwan, mengatakan proses pemusnahan setiap barang bukti memiliki tata cara berbeda.

Untuk barang bukti berupa obat terlarang atau narkoba, menggunakan air mendidih, dengan tujuan agar melarutkan serta mematikan zat-zat adiktif yang terkandung di dalamnya.

“Untuk obat-obatan keras dan narkotika, dimusnahkan dengan cara direbus di dalam air mendidih,” kata Kajari Jepara Muhammad Ichwan, seperti dirilis jepara.go.id.

Kemudian untuk handphone, dilakukan dengan cara dipukul menggunakan palu. Selanjutnya untuk rokok ilegal dan barang-barang lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar. Adapun untuk botol miras, dilindas dengan menggunakan alat berat.

Adapun barang bukti tersebut, di antaranya, narkotika sebanyak 558,32 gram, minuman keras sebanyak 4.628 botol, obat-obatan sebanyak 4.619 butir, rokok ilegal sebanyak 1.251.290 batang, serta barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Ada ribuan barang bukti dengan 97 perkara yang ditangani sejak bulan April hingga Desember 2022,” ujarnya.

Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta, menyambut baik pemusnahan barang bukti ini.

Bupati berharap kegiatan ini bisa mengurangi angka kasus kejahatan di Kabupaten Jepara.

“Semoga dengan dilakukannya pemusnahan barang bukti kejahatan ini, dapat menekan angka kejahatan di Kota Ukir,” kata dia.

Tak hanya Kejari Jepara, pemusnahan barang bukti kejahatan berupa 3.031 botol minuman keras (miras) berbagai merek, juga dilakukan Polres Jepara di halaman Mapolres Jepara, Kamis (22/12/2022).

Selain itu, ada pula 1.739 liter miras jenis oplosan, turut dimusnahkan pada waktu yang sama.

Miras dalam kemasan botol kaca dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Sementara, miras jenis oplosan dalam kemasan jerigen, dibuang ke selokan. Barang-barang yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil operasi sejak tanggal 15 hingga 21 Desember 2022.

Kapolres Jepara AKBP Warsono, menjelaskan minuman-minuman keras tersebut diperoleh dari hasil kegiatan kepolisian rutin yang ditingkatkan, dalam rangka cipta kondisi jelang Operasi Lilin Candi 2022. (HS-08)

3.031 Botol Miras di Jepara Dimusnahkan

Peringatan Hari Ibu, Wakil Ketua PKK Rembang Sebut Perempuan Sosok Tangguh