in

Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Bisa Menuntut

Ilustrasi jalan berlubang di Jalan Pantura Kaligawe Semarang.

 

HALO SEMARANG – Penyebab jalan rusak tidak hanya disebabkan beban yang diterima oleh muatan kendaraan saja. Akan tetapi juga karena kontruksi dan genangan air.

Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi dari Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata, Djoko Setijowarno, baru-baru ini.

Menurutnya, teknik perkerasan jalan ada dua jenis yaitu, perkerasan kaku dan perkerasan lentur. Perkerasan kaku biasa disebut perkerasan beton. Sedangkan, perkerasan lentur seringkali disebut jalan aspal.

Djoko mengatakan, terkait dengan banyaknya kejadian jalan rusak di wilayah Semarang dan sekitar, disebabkan oleh cuaca ekstrem yang terjadi beberapa pekan terakhir. Kebanyakan terjadi pada jalan yang menggunakan perkerasan lentur atau aspal.

“Karena drainasenya tidak bagus, airnya menggenang terus banjir. Biasanya yang rusak terjadi di jalan aspal, kalau musim hujan seperti ini tidak bisa ditangani, nunggu terlebih dulu,” imbuhnya.

Supaya tidak menimbulkan kecelakaan akibat jalan rusak yang belum ditangani, lanjut Djoko, harus diberikan rambu-rambu kepada pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

“Kalau tidak ada rambu-rambu terus ada kecelakaan, warga bisa nuntut,” terang Djoko.

Mengutip Pasal 24 ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Djoko mengatakan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian dalam ayat 2, dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, Djoko menjelaskan, warga bisa menuntut kepada yang memiliki wewenang jalan.

“Jalan nasional tanggung jawab Menteri PUPR, jalan milik provinsi tanggung jawab gubernur, dan jalan milik kabupaten/kota tanggung jawab bupati/wali kota,” tuturnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Cipta Karya Jawa Tengah (Jateng), Hanung Triyono mengatakan, jalan provinsi yang rusak di Jawa Tengah sekitar 75 kilometer. Paling banyak berada di Kabupaten Grobogan hingga Blora sekitar 50 kilometer.

Hanung mengatakan, pada tahun 2021 ini, anggaran untuk pemeliharaan jalan mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kita menganggarkan Rp 117 miliar untuk sepanjang 2.044 kilometer jalan provinsi. Itu kita pakai untuk pemeliharaan selama satu tahun,” ucap Hanung, Senin (1/3/2021).(HS)

Pelaksanaan PPKM Sekala Mikro Di Jateng Dinilai Sudah Makasimal

Bekerja Sebagai Sopir, Pria Ini Malah Mencuri Motor Majikanya