HALO SEMARANG – Kasus penganiayaan berujung maut terhadap Darso warga Mijen, Kota Semarang yang dilakukan oleh oknum polisi kini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Selasa (20/5/2025).
Tersangka yakni mantan Kepala Unit Penegakkan Hukum (Kanit Gakkum) Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi bersama sejumlah barang bukti diserahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Hariyadi diserahkan pada pukul 10.30 WIB mengenakan kaos hitam bertuliskan Loss Doll!!! yang bermakna pasrah pasrah. Dia juga memakai masker hitam namun tanpa tangan diborgol. Setelah pendataaan selama kurang lebih 45 menit, tersangka lalu keluar mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol.
“Iya betul, kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejari Semarang,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio.
Dwi menjelaskan, selain menyerahkan tersangka juga menyertakan sejumlah barang bukti di antaranya hasil ekshumasi atau hasil pembongkaran makam korban.
“Sudah kami serahkan sekalian ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tandasnya.
Sebagai informasi, Darso terlibat kecelakaan dengan dua temannya Toni dan Feri di Jalan Mas Suharto, Danjurejan, Yogyakarta pada Jumat, 12 Juli 2024.
Tiga bulan kemudian, Darso dijemput oleh enam polisi dari Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Polresta Yogyakarta di rumahnya di Dukuh Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Sabtu 21 September 2024.
Darso dibawa keenam polisi itu tak jauh dari rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter. Ternyata Darso diduga mendapatkan tindakan penganiayaan di tempat itu sehingga harus dilarikan ke rumah sakit Permata Medika Ngaliyan.
Selepas dirawat di rumah sakit, Darso meninggal dunia di rumahnya pada Minggu, 29 September 2024, pukul 08.00 WIB. Keluarga Darso melaporkan enam polisi asal Yogyakarta dengan tudingan kasus penganiayaan ke Polda Jateng pada Jumat (10/1/2025) malam.
Terlapor yakni anggota Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial IS dan kelima anggota polisi lainnya. Dalam pelaporan tersebut, mereka sudah membawa sejumlah bukti seperti hasil rontgen gesernya ring jantung korban, foto dan video serta bukti-bukti lainnya. (HS-06)