in

Kasus Dugaan Penipuan Jual beli Tanaman Bawang Merah di Kendal Masuk Tahap Penyidikan

Salah satu warga/petani yang menjadi korban penipuan oleh terlapor Budi alias Jayeng saat melapor ke Polres Kendal.

HALO KENDAL – Kasus dugaan tindakan penipuan dan atau penggelapan jual beli tanaman bawang merah yang merugikan sejumlah warga dan petani di Kabupaten Kendal oleh terlapor atas nama Budi alias Jayeng (30) dari tahap penyelidikan kini masuk ke penyidikan Polres Kendal.

Hal itu tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima Sugiyanto, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Pegandon, tertanggal 27 Agustus 2025.

Sugiyanto mengaku dalam menjalankan operandinya terlapor Budi alias Jayeng mengaku sebagai pemilik tanaman bawang merah, hingga mengajak petani dan warga untuk tanam saham bibit bawang merah.

“Modusnya tanam saham beli bibit sekaligus tanam bawang dan bawang merah,” ujarnya, Jumat (29/8/2025).

Namun saat waktu yang ditentukan bawang merah yang jadi obyek tidak ada, sehingga Sugiyanto mengaku menderita kerugian mencapai Rp 18 juta.

Sebelumnya, beberapa warga juga mengaku menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh terlapor Budi alias Jayeng tersebut.

Korban yang bernama Rochyat mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta. Modus operandinya, korban dibujuk untuk tanam bawang merah di Desa Krompakan Kecamatan Gemuh, tapi tanaman tidak ada.

Sementara itu korban Nasikin dan Muchlisin Warga Desa Tegorejo, Kecamatan Pegandon, mengaku telah menderita kerugian hingga mencapai Rp 80 juta akibat ditipu yang diduga dilakukan oleh pelaku MB.

“Modus operandinya, si MB alias Jayeng ini mengaku sebagai pemilik bawang merah dan dijual ke orang lain. Nah bawang dipanen pihak pembeli lewat si MB itu,” ujar Nasikin.

Kemudian ada Widodo, dengan kerugian yang sama mencapai Rp 40 juta. Modus operandi pelaku dengan membujuk rayu tanam bawang merah juga di Desa Krompakan Gemuh, namun ternyata tanaman tidak ada.

Korban selanjutnya, yaitu Rochim, dengan kerugian yang diderita mencapai Rp 35 juta. Modus operandi yang dilakukan, menanam bawang merah di Dusun Cegunan Kecamatan Pegandon, tetapi bawangnya juga tidak ada.

Informasi dari beberapa korban, terlapor Budi alias Jayeng, sebenarnya pada beberapa musim panen bawang merah di Kendal telah banyak melakukan penipuan, namun karena minimnya bukti menyebabkan kasus itu tidak bisa dilaporkan hanya menimbulkan dendam atau kejengkelan kepada terlapor.

Bahkan, jika ditotal dari seluruh korban nilainya mencapai Rp 600 juta, itu termasuk korban dari petani bawang merah asal Demak yang bernama Sugeng.

Untuk itu, para korban berharap, kasus dugaan tindakan penipuan atau penggelapan jual beli tanaman bawang merah yang merugikan sejumlah warga dan petani tersebut, kepada terlapor Budi alias Jayeng dapat dihukum berat. (HS-06)

RUPSLB Tetapkan Pengurus Baru Perseroan, PGN Mantapkan Langkah Strategis di Ekosistem Gas Bumi Nasional

Wujud Syukur di HUT ke-80 RI, Warga dan Yamaha Gelar Grebeg Kampung