HALO SEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan mahasiswa kedokteran sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Semarang yang terjadi pada 2022 lalu, mandek. Hingga kini tak ada kejelasan mengenai penyelesaian kasus tersebut.
Tim kuasa hukum korban dari Law Office Bedis Al Fahmi & Partners (BAP) yang berkantor di Yogyakarta, Bedi Setiawan Al Fahmi mengatakan, pihaknya menanti keseriusan Kapolda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kasus yang sudah terjadi 2 tahun silam itu.
“Saat ini kami menunggu dan berharap Kapolda Jawa Tengah serius menindaklanjuti kasus klien kami, karena sudah hampir memasuki ulang tahun yang ke 2 proses kasus ini ditangani oleh penyidik Reskrim Polrestabes Semarang tapi tak jelas,” kata Bedi Setiawan, Selasa (4/6/2024).
Dikatakannya, penyidik Polrestabes Semarang sebenarnya sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan pada November 2022 lalu. Kemudian, menetapkan pelaku penganiayaan sebagai tersangka pada Februari 2023.
“Hanya saja, hingga saat ini tersangkanya masih bebas berkeliaran, dan bergerilya melakukan terror terhadap klien kami selaku korban atau pelapor,” sesalnya.
Atas mandeknya dan ketidakjelasan penanganan kasus tersebut, pihaknya bersama tim kuasa hukum lainnya yaitu Agung Pribadi, H Bayu Krisnapati, Fajri, dan Nanda Andriansyah Hasri Tanjung, mengirim surat ke Kompolnas dan Komnas Perempuan agar melakukan supervisi.
Atas surat yang dikirim, kata Bedi, Komnas Perempuan telah meminta ruang untuk bisa ketemu atau berkomunikasi dengan korban. Pihaknya juga menerima surat balasan dari Kompolnas bahwa telah meminta Kapolda Jawa Tengah untuk menindaklanjutinya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
“Oleh karenanya, kami masih menunggu langkah konkret dari pihak Polda Jateng. Kami masih menaruh kepercayaan terhadap penegak hukum khususnya Polda Jawa Tengah, untuk memberi keadilan kepada klien kami,” ujarnya.
Mandeknya kasus penganiayaan mahasiswa kedokteran di Reskrim Polrestabes Semarang ini, lanjutnya, memperkuat keyakinan dan membenarkan opini masyarakat bahwa ada syarat kasus pidana yang dilaporkan ke pihak kepolisian bisa diselesaikan yakni adanya koneksi/relasi, adanya uang yang banyak dan kasusnya itu viral di medsos.
“Bukan tidak mungkin video kekerasan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terhadap klien kami ini bisa menjadi viral jika kami buka ke publik,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara kliennya hingga mandek sampai sekarang. Diungkapkannya, bahwa pengembalian berkas dari Kejari Kota Semarang ke penyidik sudah daluarsa yakni setelah lebih dari 14 hari.
Kemudian, penyidik Reskrim Polrestabes Semarang melakukan pemeriksaan tambahan di luar petunjuk dari kejaksaan. Padahal pelaku ditetapkan tersangka sudah setahun lebih lamanya, dan tersangka mengakui perbuatannya saat diperiksa.
“Dengan turunnya Kompolnas dan Komnas Perempuan, semoga kasus klien kami ini segera melangkah ke proses hukum tahap berikutnya agar ada kepastian hukum dan keadilan untuk klien kami,” harapnya.
Sebagai informasi, mahasiswa Fakultas Kedokteran perguruan tinggi di Kota Semarang, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Semarang. Terlapor tak lain teman sesama mahasiswa kedokteran berinisial MRP.
Dugaan penganiayaan terungkap saat orang tua korban warga Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melihat video kekerasan terhadap korban yang kuliah di Fakultas Kedokteran.
Tidak terima dengan perlakuan kekerasan terhadap putrinya, kemudian orang tua korban membuat pengaduan di Polrestabes Semarang pada 11 Juni 2022.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku menyebabkan korban tidak saja mengalami luka-luka di sekujur tumbuhnya, akan tetapi juga mengalami depresi dan traumatik hingga harus dirawat secara intensif di RSJ Dr Amino Gondohutomo kurang lebih selama 14 hari.
Korban kemudian dibawa pulang oleh orang tuanya ke kampung halamannya yakni di Sungailiat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan, korban sudah tidak bisa lagi meneruskan kuliahnya seperti biasanya dikarenakan trauma untuk datang ke Kota Semarang.
Setelah melalui rangkaian tahapan proses pemeriksaan oleh penyidik Polrestabes Semarang, tim penasihat hukum dan keluarga berhasil membawa korban datang ke Kota Semarang untuk membuat laporan secara langsung di Polrestabes Semarang pada 31 Oktober 2022 lalu.
Laporan tercatat dengan nomor :LP/B/728/X/2022/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah atas nama terlapor yaitu MRP. Dalam pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatan penganiayaan terhadap korban dan ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, tersangka tidak juga ditahan oleh penyidik dan masih bebas berkeliaran. Bahkan, tersangka berulang kali melakukan teror terhadap korban.(HS)