in

Kapolri Siap Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, bersama Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, berada di IKN. (Foto : humas.polri.go.id).

 

HALO SEMARANG – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan Polri siap menyelidiki dugaan penyelewengan dana, dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh-Sumut.

“Saya kira Polri tentunya akan menunggu, kalau memang ada fakta dan bukti bahwa terjadi penyelewengan dana PON kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan,” ujar Kapolri, di IKN, Kamis (12/9/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Kapolri menambahkan bahwa Polri, bersama aparat penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan yang sama dalam menangani kasus ini.

“Demikian juga tentunya seluruh aparat penegak hukum yang ada pun baik di Polri, Kejaksaan, KPK, semua memiliki ruang yang sama untuk menangani. Namun prinsipnya Polri siap untuk menangani,” tutur Kapolri.

Polri pun telah berkoordinasi dengan Menpora Dito Ariotedjo dalam penanganan kasus ini.

“Iya, kita akan segera berkoordinasi dengan Menpora untuk itu,” ujar Kapolri.

Kemenpora sebelumnya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung terkait dugaan penyelewengan yang melibatkan penyelenggara PON XXI di Aceh-Sumut.

Sebelumnya diberitakan, Polri saat ini tengah mengusut dugaan penyelewengan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI yang berlangsung di Aceh dan Sumatra Utara.

Investigasi dilakukan setelah adanya laporan yang menyebutkan potensi penyimpangan anggaran dalam kegiatan olahraga nasional tersebut.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menyatakan bahwa langkah yang diambil ini bersifat preventif, untuk memastikan PON XXI berjalan dengan baik tanpa ada penyelewengan.

“Dalam konteks preventif dan memberikan asistensi agar kegiatan PON XXI terlaksana serta tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangannya. Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu,” ujar Arief, Kamis (12/9/2024), seperti dirilis humas.polri.go.id.

Polri juga telah berkoordinasi dengan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, terkait laporan dugaan penyelewengan ini.

Koordinasi dilakukan melalui Satgas Pendampingan PON XXI yang dibentuk oleh Mabes Polri.

Satgas tersebut melibatkan tim dari Bareskrim Polri serta kepolisian daerah (Polda) Aceh dan Sumatra Utara.

Mereka bertugas untuk mendampingi serta memastikan pengelolaan keuangan PON berjalan sesuai prosedur. Arief menegaskan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan-laporan terkait dugaan penyelewengan yang masuk.

“Untuk pendampingan dalam pengelolaan keuangan PON, Kemenpora dibantu gabungan Tipidkor Bareskrim, Polda Aceh, dan Polda Sumatra Utara,” kata dia.

Lapor

Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, meminta pendampingan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut).

Menpora menegaskan, permintaan pendampingan itu  sesuai peran Wakil Jaksa Agung RI, sebagai bagian dari satuan tugas (satgas) pengawalan penyelenggaraan PON di Sumut.

“Saya apresiasi satgas tata kelola PON dalam Keppres Nomor 24 tahun 2024 yang dipimpin Pak Wakil Jaksa Agung yang sudah respons cepat atas keluhan laporan yang terjadi saat ini,” kata Dito kepada wartawan, Kamis (12/9/2024).

Dito Ariotedjo sebelumnya mengatakan pihaknya akan ke Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri untuk meminta pendampingan mengenai dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON di Sumatera Utara (Sumut).

Dito mengatakan pihaknya menerima sejumlah laporan mengenai dugaan penyelewengan itu.

“Hari ini kami proses resmi ke Kejaksaan dan Bareskrim terkait dugaan atau potensi penyelewengan penyelenggaraan PON di daerah Sumut,” kata Dito kepada wartawan, Rabu (11/9). (HS-08)

KUA Sewon Bantul Gandeng Politeknik Kesehatan Yogyakarta Tingkatkan Kualitas Bimwin

Kalangan DPR Soroti Kebijakan Pembatasan Tembakau