HALO SEMARANG – Ancaman sanksi hukuman mati bagi anggota kepolisian yang terlibat dalam penyalah gunaan narkoba, diwacanakan Kapolri.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan, oknum polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba harus dihukum mati.
“Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba hukumannya harus hukuman mati sekalian. Karena dia sudah tau undang-undang, dia tahu hukum,” kata Idham dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba di Mako Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).
Hal itu harus menjadi bagian dari proses pembelajaran bagi kepolisian. Polisi yang tugasnya memberantas narkoba dilarang keras menjadi bagian dari rantai narkoba.
Dia pun meminta kepada seluruh pejabat kepolisian untuk mengawal dan membimbing anak buahnya agar tidak salah jalan.
“Para komandan punya tanggung jawab moral untuk membina, membimbing anggotanya,” ujarnya.
Sebagai informasi, Satuan Tugas Khusus Polri menggelar pemusnahan barang bukti narkoba berupa sabu-sabu yang berhasil disita dalam operasi di periode Mei-Juni 2020.
Selain sabu-sabu, petugas juga memusnahkan 35 ribu butir ekstasi dan 410 ganja. Barang haram tersebut disita dalam penggerebekan jaringan pengedar narkotika internasional dari Iran, Pakistan, Tiongkok hingga Aceh, dan Jakarta.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery, Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari hingga perwakilan dari Kejagung, Kejati dan Kajari.(HS)